Titik Terang > HUKUM & KRIMINAL > Grebeg Judi Sabung Ayam, Oknum Anggota DPRD Asahan Jadi Tersangka

Grebeg Judi Sabung Ayam, Oknum Anggota DPRD Asahan Jadi Tersangka

 

Asahan –

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil melakukan penggrebegan terhadap judi sabung ayam, Minggu (20/04/2025) di Dusun III Desa Punggulan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan Sumut.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K., M.M., M.H. dalam konferensi persnya, Selasa (22/04/2025) di Mapolres Asahan mengatakan, dari penggerebegan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 8 orang.

“Dari 8 orang yang diamankan 3 di antaranya sudah menjadi tersangka, masing-masing SR (50), SN (46) dan PP adalah oknum anggota Komisi C DPRD Kabupaten Asahan,” jelasnya.

Tersangka PP dikenakan pasal 303 KUHPidana ayat (1) huruf (2e) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun penjara denda Rp 25.000.000,-.

Sedangkan untuk kedua tersangka lainnya SR dan SN dikenakan pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Selain itu, 4 orang lainnya sampai saat ini belum menjadi tersangka, karena masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, kronologis penggrebegan berawal Minggu 20 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB masyarakat terpercaya melaporkan, bahwa di Dusun III Desa Punggulan Kecamatan Air Joman sedang berlangsung judi sabung ayam tepatnya di halaman rumah warga.

Atas laporan tersebut, Tim Satreskrim beserta jajaran langsung bergerak menuju ke TKP untuk melakukan penggerebegan dan berhasil mengamankan 8 orang, berikut barang bukti 8 ekor ayam aduan beserta kisonya, gelanggang terbuat dari busa, 22 sepeda motor berbagai merk dan uang sebesar Rp 60.000,- terdiri pecahan 50 ribu dan 10 ribu rupiah.

Kemudian 8 orang beserta baeang bukti dibawa ke Mapolres Asahan untuk dilakukan penyelidikan.

“Untuk sementara Y, Do, I dan BE berlaku sebagai wasit dinyatakan DPO dan diminta untuk segera menyerahkan diri sebelum polisi melakukan tegas dan terukur,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *