Jakarta – Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten resmi membekukan berita acara sumpah (BAS) advokat milik Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo buntut kegaduhan di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Pembekuan ini membuat keduanya tidak dapat lagi berpraktik sebagai advokat, meskipun berpindah organisasi.
Hotman Paris Hutapea, seorang pengacara ternama, menegaskan bahwa tanpa BAS yang sah, keduanya tidak bisa lagi menjalankan profesinya di pengadilan, kepolisian, maupun kejaksaan. “Untuk sidang, pengacara itu perlu kartu advokat dan berita acara sumpah. Kalau sudah dibekukan berarti nggak bisa lagi praktik, habis sudah dia,” ujar Hotman kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Pembekuan ini dilakukan setelah Kongres Advokat Indonesia (KAI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Razman karena melanggar kode etik advokat. Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan kegaduhan di PN Jakarta Utara yang dinilai merendahkan marwah pengadilan. Dalam insiden tersebut, Razman dan Firdaus bahkan menuduh hakim sebagai koruptor dan Firdaus tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.
Atas tindakan tersebut, PN Jakarta Utara melaporkan Razman dan Firdaus ke kepolisian serta organisasi advokat. Selain kehilangan BAS, Firdaus juga telah dicabut keanggotaannya dari KAI, yang semakin menguatkan bahwa keduanya tidak dapat lagi menjalankan profesi advokat di Indonesia.