Budi Noviantoro, mantan Direktur Utama PT INKA Madiun, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek transportasi di Republik Kongo. Setelah menjalani pemeriksaan, Budi langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Selasa sore (1/10/2024).
Dalam proses penangkapan, Budi terlihat mengenakan rompi merah dan digiring oleh tim pidana khusus Kejati Jatim menuju ruang tahanan. Saat wartawan meminta keterangan mengenai kasus yang sedang dihadapinya, Budi enggan memberikan komentar. “Tersangka ditahan di rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati.
Kasus ini bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya yang mengajukan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) untuk transportasi dan prasarana kereta api di Republik Kongo pada awal tahun 2020. Proyek ini difasilitasi oleh perusahaan asing yang juga mengajukan proyek lain sebagai sarana pendukung, yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC.
PT IMST, yang merupakan bagian dari afiliasi PT INKA, bersama dengan perusahaan TSG Utama, membentuk perusahaan patungan di Singapura untuk menjalankan proyek tersebut. Dengan penetapan tersangka ini, Kejati Jatim berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.