Block "iklan-atas" not found

Titik Terang > HUKUM & KRIMINAL > Dugaan Gratifikasi: KPK Sita Mobil Mewah dan Uang Rp56 Miliar dari Rumah Japto

Dugaan Gratifikasi: KPK Sita Mobil Mewah dan Uang Rp56 Miliar dari Rumah Japto

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 4 Februari 2024 di rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp56 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, dokumen penting, serta Barang Bukti Elektronik (BBE) terkait kasus dugaan gratifikasi. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Di hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah Wakil Ketua Umum PP, Ahmad Ali, dan menyita uang sebesar Rp3,4 miliar serta barang-barang mewah lainnya.

Menanggapi langkah hukum KPK, Pemuda Pancasila menyatakan menghormati proses yang berjalan dan meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sekretaris Jenderal MPN PP, Arif Rahman, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti perkembangan hukum tanpa mengintervensi jalannya penyelidikan.

Sementara itu, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara. Jumlah yang diterima diperkirakan mencapai US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Selain itu, KPK juga menjerat Rita dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, Rita masih menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah sebelumnya divonis 10 tahun penjara atas kasus gratifikasi senilai Rp110,7 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *