Titik Terang > HUKUM & KRIMINAL > DPR RI Sepakati RUU KUHAP Sebagai Usulan DPR

DPR RI Sepakati RUU KUHAP Sebagai Usulan DPR

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi RUU usulan DPR. Kesepakatan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar pada Selasa (18/2/2025).

Adies menyampaikan bahwa usulan RUU ini berasal dari inisiatif Komisi III DPR RI, sebagaimana tercantum dalam surat Nomor B/447DW/KOM.III/MT.II/02/2025 tertanggal 18 Februari 2025. Surat tersebut juga memuat penjadwalan rapat paripurna yang membahas usul inisiatif Komisi III DPR RI terkait perubahan KUHAP. Dalam rapat tersebut, para peserta menyatakan persetujuan mereka yang kemudian ditetapkan melalui ketukan palu sidang oleh Adies.

Komisi III DPR RI sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat dengan berbagai lembaga dan institusi penegak hukum untuk menampung berbagai masukan terkait revisi aturan dalam RUU KUHAP. Proses ini dilakukan guna memastikan bahwa perubahan dalam KUHAP mampu mengakomodasi kebutuhan hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman.

RUU KUHAP ini dirancang untuk menggantikan KUHAP yang telah berlaku sejak 1981. Revisi tersebut juga menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *