Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang. Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan investasi BUMN.
Dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (4/2/2025), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR terkait pengesahan RUU tersebut. Berdasarkan laporan Komisi VI DPR RI, delapan fraksi menyetujui revisi UU BUMN, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat, PAN, PKB, dan PPP, sementara Fraksi PKS menyatakan menerima dengan catatan.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyampaikan bahwa revisi UU ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan transparansi pengelolaan BUMN. Beberapa poin utama dalam revisi ini mencakup pemisahan fungsi regulasi dan operator BUMN, pengelolaan aset yang lebih akuntabel, serta pengaturan SDM yang lebih inklusif dengan memberi peluang lebih besar bagi penyandang disabilitas dan perempuan untuk menduduki posisi strategis di BUMN.
Selain itu, UU ini juga mengatur mekanisme pembentukan anak perusahaan BUMN, kriteria privatisasi yang lebih jelas, serta kewajiban BUMN dalam membina UMKM dan koperasi. Dengan regulasi baru ini, diharapkan BUMN dapat lebih berkontribusi bagi perekonomian nasional serta meningkatkan daya saing di tingkat global.