Seorang aktor sinetron berinisial MR harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap seorang pria yang merupakan pasangannya. MR ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Harjamukti, Depok, pada Kamis (5/6), setelah korban melapor ke Polsek Cempaka Putih karena tak tahan terus-menerus dimintai uang.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, mengungkapkan bahwa korban telah menyerahkan uang sebesar kurang lebih Rp20 juta, baik secara tunai maupun melalui transfer. Hubungan keduanya diketahui telah terjalin selama dua bulan sejak perkenalan di media sosial. Dalam periode tersebut, MR mulai melakukan tekanan dan permintaan uang disertai ancaman.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video mesra berdurasi pendek jika korban tidak memenuhi permintaannya,” ujar Pengky. Karena ketakutan, korban pun menuruti permintaan MR, hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke polisi.
Saat ini MR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Pihak kepolisian juga tengah mendalami unsur pidana tambahan terkait Undang-Undang ITE dan pornografi karena adanya penyebutan konten eksplisit dalam modus pemerasan tersebut.