Titik Terang > HUKUM & KRIMINAL > Ahmad Ali Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Rita Widyasari

Ahmad Ali Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Rita Widyasari

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa politikus Ahmad Ali (AA) telah memberikan keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW). AA secara proaktif menemui penyidik untuk diperiksa di Polres Banyumas, di mana penyidik KPK sedang bertugas di luar kota.Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa AA bersedia diperiksa di Banyumas karena akan melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. “Yang bersangkutan terinfo akan melaksanakan ibadah umrah minggu depan, sehingga bersedia untuk diperiksa dan mendatangi tempat di mana penyidik berada hari ini,” ujar Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu. Selain AA, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi lainnya, termasuk seorang ahli, untuk mendalami kasus ini.KPK masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rita Widyasari. Sejumlah aset telah disita dalam kasus ini, termasuk 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Barang-barang tersebut saat ini dititipkan di berbagai lokasi, termasuk Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.Rita Widyasari sendiri telah divonis 10 tahun penjara sejak 2017 atas kasus gratifikasi senilai Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Saat ini, KPK masih melanjutkan penyidikan terhadap kasus TPPU untuk mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *