Block "iklan-atas" not found

Titik Terang > Blog > Presiden Prabowo Tegaskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Presiden Prabowo Tegaskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

RINGKASAN FAKTA

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara — yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek — adalah bagian dari wilayah Aceh. Keputusan ini mengakhiri ketidakjelasan status administratif yang berlangsung sejak 2008 akibat kekeliruan dalam pemetaan wilayah.

 

LATAR BELAKANG

Keempat pulau tersebut sejak lama tercatat sebagai bagian dari Provinsi Aceh, khususnya setelah Aceh menjadi provinsi tersendiri pada 1 Juli 1956. Namun, pada tahun 2008, terjadi kesalahan dalam data Kemendagri yang menyebabkan pulau-pulau ini terdaftar sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

 

Situasi tersebut memicu keresahan masyarakat Aceh, khususnya di wilayah Aceh Singkil. Aksi unjuk rasa, pernyataan sikap DPR Aceh, hingga protes mahasiswa mendorong pemerintah pusat melakukan evaluasi ulang secara menyeluruh terhadap peta wilayah dan dasar historisnya.

 

PERNYATAAN RESMI DAN DUKUNGAN POLITIK

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto telah melalui proses verifikasi administratif yang kuat dan mengacu pada peta serta dokumen resmi sejak pemekaran wilayah tahun 1956.

 

Anggota DPR RI dari Aceh, Nasir Djamil, menilai keputusan ini sebagai langkah tepat untuk mengoreksi kesalahan teknis yang telah lama merugikan Aceh. Sementara itu, tokoh hukum seperti Yusril Ihza Mahendra menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap kedaulatan hukum daerah.

 

DAMPAK DAN LANGKAH LANJUT

Penetapan ini diprediksi akan membawa dampak positif terhadap:

1. Kepastian hukum dan administratif wilayah Aceh, khususnya di wilayah pesisir barat daya.

2. Pengelolaan sumber daya laut, termasuk potensi perikanan dan energi di perairan sekitar pulau.

3. Stabilitas sosial dan relasi antardaerah yang sempat memanas akibat ketidaktegasan posisi pemerintah sebelumnya.

 

Pemerintah pusat melalui Kemendagri juga menyatakan akan mengevaluasi Keputusan Presiden agar selaras dengan dokumen hukum lainnya dan tidak menimbulkan persoalan administratif lanjutan.

 

Keputusan Presiden Prabowo Subianto menandai babak baru dalam penyelesaian sengketa wilayah di Indonesia. Ini bukan hanya soal peta, tapi tentang keadilan administratif, pemulihan hak daerah, dan ketegasan negara dalam menjaga integritas teritorial.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *