Medan, 6 Maret 2025 – Tiga aplikator di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan usulan regulasi tarif layanan ojol (ojek online) agar dikategorikan sebagai transportasi penumpang umum. Usulan ini mencuat dalam rapat kerja dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberapa waktu lalu, menyoroti pentingnya standarisasi tarif dan perlindungan hukum bagi pengemudi maupun penumpang.
Para pengusul kebijakan, yang berasal dari fraksi berbeda di DPR, berpendapat bahwa layanan ojol saat ini belum memiliki payung hukum yang jelas sebagai angkutan umum. “Selama ini, penetapan tarif hanya diserahkan ke mekanisme pasar dan aplikator. Ini rawan konflik dan tidak adil bagi pengemudi maupun konsumen. Ojol harus diatur sebagai transportasi penumpang umum dengan tarif yang transparan,” ujar salah satu anggota DPR yang enggan disebutkan namanya.
Usulan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan angkutan umum memiliki izin trayek dan tarif resmi. Jika disetujui, tarif ojol akan ditetapkan oleh pemerintah melalui Kemenhub, mirip dengan taksi konvensional atau angkutan umum lainnya. Namun, kebijakan ini berpotensi menimbulkan polemik, terutama terkait fleksibilitas harga yang selama ini menjadi daya tarik layanan ojol.
Sejumlah pengemudi ojol menyatakan kekhawatiran. “Kalau tarif diatur pemerintah, kami takut pendapatan justru turun karena perusahaan mungkin mengurangi insentif. Selain itu, tarif dinamis seperti saat hujan atau malam hari bisa hilang,” tutur Andi, pengemudi ojol di Jakarta.
Di sisi lain, asosiasi penyedia layanan transportasi online seperti Garda Nasional Transportasi (GNTrans) menilai usulan ini perlu dikaji matang. “Regulasi harus mempertimbangkan ekosistem digital yang dinamis. Tarif tetap mungkin tidak sesuai dengan kebutuhan pasar, tapi kami terbuka untuk dialog,” jelas perwakilan GNTrans.
Kemenhub sendiri belum memberikan jawaban tegas. “Kami akan mengevaluasi usulan DPR dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk pengemudi, perusahaan, dan masyarakat,” kata Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Risal Wasal.
Jika direalisasikan, kebijakan ini akan menjadi perubahan besar dalam industri transportasi online yang selama satu dekade mengandalkan mekanisme pasar bebas. Namun, tantangan terbesar adalah menyeimbangkan kepentingan pengemudi, perusahaan, dan kenyamanan konsumen.
Titikterang-News – Media Independen, Berita Akurat.
#RegulasiOjol #TransportasiOnline #DPRKemenhub #KebijakanPublik