Binjai, 22 Maret 2025 – Sejumlah pelaku usaha di Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, mengeluhkan ketidakstabilan arus listrik yang menyebabkan perangkat elektronik sering mengalami restart mendadak. Gangguan ini bukan hanya merugikan secara operasional, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan pada peralatan dan menurunkan produktivitas.
Penyebab Teknis Ketidakstabilan Arus Listrik
Ketidakstabilan arus listrik, atau fluktuasi tegangan, dapat disebabkan oleh beberapa faktor teknis, di antaranya:
- Beban Berlebih (Overload): Lonjakan penggunaan listrik di area padat penduduk atau kawasan industri menyebabkan distribusi tegangan menjadi tidak merata.
- Gangguan Jaringan: Cuaca ekstrem, sambaran petir, atau kabel distribusi yang usang bisa mengakibatkan penurunan kualitas arus.
- Drop Voltage: Tegangan turun di bawah standar (220V untuk rumah tangga di Indonesia) dapat terjadi karena jarak gardu listrik ke konsumen terlalu jauh atau kapasitas transformator yang tidak memadai.
- Penyambungan Ilegal (Losses): Pencurian listrik di daerah tertentu memperparah beban jaringan dan mengganggu stabilitas pasokan listrik.
Dampak pada Dunia Usaha
Bagi pelaku usaha, arus listrik yang tidak stabil berdampak signifikan, terutama pada sektor yang bergantung pada perangkat elektronik presisi seperti komputer kasir, mesin produksi, dan alat pendingin. Salah satu pengusaha di Binjai Selatan, Dedi (35), mengungkapkan kekesalannya.
“Setiap kali arus turun atau naik tiba-tiba, mesin pendingin di toko saya mati dan perlu waktu lama untuk pulih. Ini mengurangi efisiensi dan merusak barang dagangan,” ujarnya.
Selain itu, ketidakstabilan listrik juga menyebabkan peralatan elektronik menjadi lebih rentan mengalami kerusakan permanen, terutama perangkat yang sensitif terhadap perubahan tegangan seperti komputer, kulkas, dan mesin produksi.
Tanggung Jawab PLN dan Harapan Konsumen
Sebagai penyedia layanan listrik negara, PT PLN (Persero) memiliki tanggung jawab memastikan kualitas dan kontinuitas pasokan listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Dalam aturan tersebut, PLN wajib menjaga tegangan di kisaran 198V hingga 242V untuk jaringan 220V.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi atau informasi resmi dari pihak PLN terkait penyebab pasti gangguan listrik di Binjai Selatan dan langkah konkret yang akan diambil untuk mengatasinya.
Masyarakat Binjai Selatan berharap PLN melakukan langkah konkret, seperti:
- Perbaikan Infrastruktur: Meningkatkan kapasitas transformator dan melakukan pemeliharaan rutin di area yang terdampak.
- Monitoring Aktif: Memasang alat pemantau tegangan otomatis di daerah rawan fluktuasi.
- Respon Cepat: Membentuk tim tanggap darurat untuk menangani keluhan terkait ketidakstabilan listrik.
- Edukasi Pelanggan: Memberikan informasi mengenai langkah-langkah perlindungan perangkat elektronik, seperti penggunaan stabilizer atau UPS (Uninterruptible Power Supply).
Solusi bagi Pelaku Usaha
Sementara menunggu respons dari PLN, pelaku usaha dapat mengambil langkah mitigasi seperti:
- Menggunakan Stabilizer untuk menjaga tegangan listrik tetap stabil.
- Memasang UPS guna melindungi perangkat elektronik dari mati mendadak.
- Melaporkan gangguan melalui aplikasi PLN Mobile agar tercatat dan ditindaklanjuti lebih cepat.
Namun, solusi ini mengharuskan pengusaha mengeluarkan anggaran tambahan untuk membeli perangkat penstabil arus dan perlindungan listrik. Beban biaya ini menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang bergantung pada operasional berkelanjutan.
Dengan upaya perbaikan yang berkelanjutan dari PLN dan partisipasi aktif konsumen, diharapkan ketidakstabilan arus listrik di Binjai Selatan dapat segera teratasi, menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif dan aman bagi semua pihak.