Block "iklan-atas" not found

Titik Terang > BISNIS > Surat Keputusan Tak Kunjung Tiba, Namun Surat Paksa Lebih Dulu Menyapa

Surat Keputusan Tak Kunjung Tiba, Namun Surat Paksa Lebih Dulu Menyapa

Dalam praktik perpajakan di Indonesia, waktu sering kali menjadi faktor penentu yang krusial. Salah satu contoh paling nyata adalah ketika Wajib Pajak (WP) menanti terbitnya Surat Keputusan Keberatan, namun yang akhirnya diterima justru Surat Paksa penagihan. Kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh aspek kepastian hukum dan rasa keadilan bagi WP.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dianggap sah sejak dikirim oleh otoritas pajak. Penentuan waktu penerimaan tidak bergantung pada kapan WP menerima surat tersebut secara fisik, melainkan pada tanggal stempel pos pengiriman. Sejak tanggal itulah, tenggat waktu pengajuan banding selama tiga bulan mulai dihitung. Apabila WP tidak mengajukan banding dalam jangka waktu tersebut, maka keputusan keberatan menjadi bersifat final dan mengikat.

Konsekuensinya tidak ringan. Ketika keberatan ditolak atau bahkan menambah jumlah pajak yang harus dibayar, WP wajib melunasi kekurangan pajak berikut sanksi administrasi dan bunga sesuai ketentuan. UU KUP, misalnya dalam Pasal 25 ayat (9), mengatur denda sebesar 50 persen dari selisih pajak yang masih harus dibayar. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini akan memicu tahapan penagihan aktif oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dimulai dari Surat Teguran hingga berujung pada penerbitan Surat Paksa setelah 21 hari tanpa pembayaran atau upaya hukum lanjutan. Surat Paksa sendiri memiliki kekuatan hukum setara dengan perintah pengadilan untuk melakukan pembayaran.

Permasalahan menjadi lebih kompleks ketika WP tidak pernah menerima SK Keberatan tersebut. Dalam salah satu kasus konkret, WP mengajukan Surat Keberatan atas SKPKB PPN dan memiliki bukti penerimaan surat oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun hingga terbitnya Surat Paksa dari KPP Madya, WP tidak pernah memperoleh jawaban atas keberatan yang diajukan. Ketika hal ini dipertanyakan, pihak KPP menyatakan bahwa SK penolakan keberatan telah dikirim melalui jasa kurir dengan bukti barcode pengiriman. Ironisnya, surat tersebut tidak pernah sampai ke tangan WP. Kejanggalan semakin nyata karena waktu pengiriman bertepatan dengan awal masa pandemi Covid-19, ketika aktivitas perkantoran dan administrasi publik sangat terbatas, bahkan banyak yang dihentikan sementara.

Akibat kondisi tersebut, WP kehilangan kesempatan mengajukan banding karena tenggat waktu telah dianggap terlampaui. Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya konsisten menegaskan bahwa perhitungan waktu banding mengacu pada tanggal stempel pos, bukan pada tanggal surat diterima oleh WP. Dengan demikian, alasan tidak menerima SK Keberatan tidak dapat dijadikan dasar untuk memperpanjang batas waktu pengajuan banding. Situasi ini jelas menimbulkan rasa ketidakadilan, terutama bagi WP yang beritikad baik menunggu keputusan keberatan.

Secara hukum, jalur banding ke Pengadilan Pajak merupakan upaya utama yang tersedia bagi WP dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal pengiriman SK Keberatan. Jika putusan banding masih merugikan, WP dapat melanjutkan ke tahap kasasi atau peninjauan kembali sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002. Namun ketika tenggat waktu telah terlewat, ruang gerak hukum WP menjadi sangat terbatas dan keputusan yang menambah beban pajak tetap diberlakukan.

Dari sisi administratif, WP sebenarnya dapat meminta klarifikasi kepada KPP terkait status SK Keberatan dan bukti pengirimannya, termasuk nomor resi atau tanda terima resmi. WP juga dapat melaporkan dugaan maladministrasi kepada atasan DJP atau Ombudsman Republik Indonesia apabila terdapat indikasi kelalaian dalam proses pengiriman. Namun dalam kondisi pandemi yang tidak menentu, langkah-langkah administratif ini sering kali sulit dilakukan secara efektif.

Di internal DJP sendiri, prosedur pengiriman SK Keberatan telah diatur secara ketat. Surat keputusan wajib dikirim paling lambat dua hari kerja sejak tanggal penerbitan, baik melalui penyerahan langsung maupun melalui pos atau jasa kurir dengan bukti pengiriman yang tercatat. Data kinerja DJP menunjukkan bahwa mayoritas keberatan diselesaikan dan dikirim dalam jangka waktu yang ditentukan, dengan tanggal pengiriman resmi menjadi dasar perhitungan hukum. Dalam praktik persidangan pajak, pengadilan secara konsisten mengakui tanggal stempel pos sebagai acuan, bukan tanggal penerimaan fisik oleh WP.

Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan adanya WP yang menunggu jawaban atas keberatan yang diajukan, tetapi justru dihadapkan pada Surat Paksa penagihan. Fenomena ini menjadi catatan penting bagi peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas administrasi perpajakan. Kepastian hukum seharusnya tidak hanya berpihak pada ketertiban administrasi negara, tetapi juga memberikan perlindungan yang adil bagi Wajib Pajak yang taat dan beritikad baik.

Oleh: Dr. Ismi Affandi, SE.Ak., M.Si., CA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *