Dalam praktik bisnis, khususnya di sektor jasa, konstruksi, dan teknologi, perusahaan kerap dihadapkan pada tekanan untuk memulai pekerjaan sebelum kontrak tertulis resmi ditandatangani. Kondisi pra-kontrak ini lazim terjadi, termasuk pada perusahaan mitra pemerintah, ketika proyek dianggap mendesak atau telah didahului oleh Letter of Intent (LOI), purchase order, maupun kesepakatan lisan. Permasalahan muncul ketika biaya sudah dikeluarkan, namun pendapatan belum dapat diterima, sehingga menimbulkan dilema akuntansi terkait pengakuan pendapatan dan perlakuan biaya.
Mengacu pada PSAK 72 yang mengadopsi IFRS 15, pengakuan pendapatan harus diawali dengan identifikasi kontrak yang sah secara akuntansi. Standar ini menekankan substansi ekonomi di atas bentuk hukum, namun tetap mensyaratkan adanya hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan serta probabilitas kolektibilitas imbalan. Tanpa terpenuhinya kriteria tersebut, perusahaan tidak diperkenankan melanjutkan ke tahap pengakuan pendapatan berikutnya, meskipun aktivitas operasional telah berjalan dan biaya signifikan telah timbul.
Aspek krusial dalam fase pra-kontrak adalah keberadaan enforceable right to payment. Untuk kontrak jasa yang diselesaikan sepanjang waktu, perusahaan harus mampu membuktikan bahwa secara hukum memiliki hak atas pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan, termasuk margin yang wajar, apabila pelanggan menghentikan perjanjian. Jika hak ini tidak dapat dibuktikan—misalnya karena kontrak belum ditandatangani atau LOI tidak mengikat—maka pengakuan pendapatan tidak dapat dilakukan dan biaya yang telah dikeluarkan berpotensi harus dibebankan segera melalui mekanisme penurunan nilai.
Dari perspektif pelaporan keuangan dan tata kelola, kondisi ini membawa implikasi serius berupa volatilitas laba, peningkatan hutang kontrak, serta risiko salah saji laporan keuangan. Oleh karena itu, perusahaan disarankan menerapkan prinsip konservatisme yang kuat, memperketat dokumentasi hukum, serta melakukan pengujian keterpulihan biaya secara berkala. Keputusan memulai pekerjaan tanpa kontrak formal bukan semata isu operasional, melainkan risiko strategis yang menuntut kehati-hatian akuntansi dan koordinasi erat antara fungsi keuangan dan legal.
Penulis: Dr. Ismi Affandi, SE., Ak., M.Si., CA., CERA

