MADINA –
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mandailing Natal (Madina) yang bertugas di Kantor Camat Kotanopan berinisial ASL, diduga telah melakukan nikah siri dengan wanita lain tanpa ada persetujuan dari istri sah.
Jika memang perbuatan oknum ASN yang disebut sebut menjabat sebagai Kasi Pemerintah di Kantor Camat Kotanopan tersebut terbukti benar, maka oknum tersebut tidak mencerminkan perbuatan yang baik dan tidak dapat menjadi contoh bagi masyarakat serta melanggar Undang Undang tentang Poligami.
“Setau kami oknum ASN tersebut sudah menikah dan mempunyai 4 orang anak. Tapi beredar kabar kalau oknum tersebut sudah nikah siri dengan wanita lain. Bahkan sempat di posting di media sosial. Kalau hal itu benar, Tentu mencoreng nama baik Pemkab Madina,” ungkap salah seorang sumber yang minta namanya dirahasiakan, Selasa (3/11) siang.
Sang sumber juga menegaskan, jika hal itu terbukti benar, maka Oknum tersebut telah melanggar Undang Undang No. 1 tahun 2023 yang sudah berlaku sejak 2 Januari 2026, serta tidak mencerminkan motto Pemkab Madina, yaitu “Madina yang Madani”.
“Camat Kotanopan selaku Pimpinan langsung oknum tersebut harus bertindak tegas. Jangan sampai hal ini berlarut larut. Inspektorat juga harus memberikan sanksi tegas. Sebab jika memang terbukti, oknum tersebut bisa di pidanakan jika melakukan nikah siri tanpa ijin dari pengadilan dan tanpa persetujuan istri sah,” tegas sang sumber.
Warga lainnya juga meminta kepada Pemkab Madina agar segera melakukan tindakan dan diberikan tindakan tegas.
“Pindahkan dari tempat tugasnya, bila perlu di pidanakan atau di pecat,” tegas warga lainnya.
“Kepada Bapak Bupati (Madina) kami minta segera periksa oknum tersebut. Jika terbukti bersalah, segera pecat karena telah mencoreng nama baik Pemkab Madina,” ujar warga dengan nada kesal.
Guna memastikan kabar tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi dengan Camat Kotanopan, Enda Mora Lubis. S.Sos, selaku pimpinan langsung oknum tersebut. Namun, panggilan dan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, tak direspon oleh sang Camat.
Begitu juga dengan Kepala Inspektorat Pemkab Madina. Pesan singkat dan panggilan melalui WhatsApp juga tak kunjung diterima maupun dibalas.
Hal itu pun memunculkan opini ditengah masyarakat. Apakah kasus oknum ASN berinisial ASL yang dinas di Kantor Camat Kotanopan tersebut sengaja ditutupi?!
Kini, warga menunggu sikap tegas dari Bupati Madina agar segera menindaklanjuti keresahan warga. Sebab, Pimpinan langsung sang oknum serta Inspektorat yang bertugas membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan, kebijakan, serta pengelolaan keuangan, malah diduga terkesan tutup mata dan tidak menjawab konfirmasi dari awak media.
Warga juga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan tersebut sekaligus menindaklanjuti bila benar oknum tersebut sudah melanggar aturan.
Apalagi berdasarkan Undang Undang No. 20 tahun 2023 tentang ASN, tugas ASN terbagi menjadi tiga fungsi pokok, yaitu pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Ketegasan seorang Kepala Daerah pun dipertaruhkan. Apalagi salah satu tugasnya yaitu melaksanakan Koordinasi (Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta mengoordinasikan perangkat daerah dan instansi vertikal di wilayahnya.

