Block "iklan-atas" not found

Titik Terang > MEBIDANG > BINJAI > Satlantas Polres Binjai Himbau Masyarakat, Tilang Manual Pelanggar Dilarang Bayar Denda Di Tempat

Satlantas Polres Binjai Himbau Masyarakat, Tilang Manual Pelanggar Dilarang Bayar Denda Di Tempat

BINJAI –

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Binjai mengimbau seluruh masyarakat Kota Binjai untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas.

 

Kasat Lantas Polres Binjai, Iptu Janitra Giri Satya menegaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang manual) di jalan raya dilaksanakan secara ketat, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

 

Iptu Giri juga menjelaskan terkait dasar hukum ​penindakan tilang manual yang diatur berlandaskan

– UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 260).

– ​PP No. 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran lalu lintas.

– ​Perkap No. 20 Tahun 2010 tentang kontrol penanganan perkara di lingkungan kepolisian.

– ​Perpol No. 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

 

Iptu Giri mengatakan sasaran utama penindakan​ tilang manual diprioritaskan pada pelanggaran berisiko tinggi kecelakaan.

 

“Penindakan tilang akan dilakukan kepada Pengendara yang mengunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong/bising),  ​Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, Pengendara tanpa Plat Nomor (TNKB) atau menggunakan TNKB palsu dan pengendara tidak menggunakan helm standar SNI, melawan arus, serta  menggunakan HP saat berkendara,” katanya.

 

Mekanisme pelaksanaan dan Pembayaran tilang manual, lanjut Iptu Giri akan dilakukan di tempat dan diberikan penjelasan pelanggaran serta pembayaran dilakukan non tunai.

 

“Pemeriksaan di tempat, dilakukan oleh petugas resmi berseragam lengkap dan mengantongi Surat Perintah Tugas (Sprint). Petugas secara humanis menjelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan serta Pembayaran non tuna, pelanggar diberikan lembar tilang dan diarahkan membayar denda melalui kode Virtual Account (BRIVA) atau mengikuti persidangan resmi di Pengadilan Negeri, Petugas dilarang keras menerima uang denda di tempat,” ucapannya.

 

​Lebih lanjut, Iptu Giri mengatakan penindakan tilang manual ini dilakukan demi keselamatan bersama dan menekan angka kecelakaan di Kota Binjai.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi surat kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas,” pungkasnya Iptu Giri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *