Binjai –
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPRAS) Satlantas Polres Binjai, membantah adanya praktik percaloan di bagian pembuatan SIM bagi masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Brigadir Heri , salah seorang Bintara Polisi yang bertugas di SATPRAS Satlantas Polres Binjai guna menindaklanjuti video yang beredar diakun media sosial TikTok @beranidanjujur.
“Setelah kami lihat video tersebut, kami simpulkan bahwa apa yang disampaikan oleh seseorang didalam video tersebut tidak benar. Disini juga tidak ada praktik percaloan seperti yang diucapkan dan administrasinya sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap Heri, Selasa (15/9).
Sebagai seorang Polisi yang bertugas di SATPRAS Satlantas Polres Binjai, Brigadir Heri juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membiarkan adanya praktik percaloan.
“Bagi masyarakat yang ingin mengurus atau memperpanjang SIM, silahkan langsung datang kesini. Jadi terkait narasi yang disampaikan oleh seseorang yang ada di dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoax. Kami juga menduga video tersebut merupakan video lama yang di upload saat ini,” beber Heri.
Diakhir ucapannya Heri menegaskan, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib membayar biaya administrasi sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
“Untuk memperpanjang SIM, ada beberapa kewajiban yang harus dibayar oleh masyarakat, seperti biaya kesehatan, Psikologi dan membayar PNPB sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” demikian tutup Brigadir Heri seraya menghimbau masyarakat agar tetap patuh dalam berlalulintas demi menjaga keselamatan.
Kemudahan dalam memperpanjang SIM juga di SATPRAS Satlantas Polres Binjai juga diungkapkan salah seorang warga Binjai yang mengaku bernama Suriono. Pria paruh baya ini mengaku, dirinya cukup membayar Rp. 210.000 saat akan memperpanjang SIM A miliknya.
“Untuk prosesnya cepat. Saya datang kesini (SATPRAS Satlantas Polres Binjai) selanjutnya membayar biaya kesehatan sebesar 30 ribu, Psikolog 100 ribu, dan PNPB 80 ribu. Tidak ada biaya lain lain lagi. Jumlah itu sesuai aturan dari pemerintah,” ujar Suriono saat dikonfirmasi awak media di Polres Binjai.
Saat ditunjukkan video yang ada akun media sosial TikTok @beranidanjujur, Suriono pun membantah dan menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
“Gak benar itu. Buktinya saya membayar sesuai aturan. Bahkan tidak ada praktik percaloan disini,” ungkapnya dengan tegas.
Untuk itu, ia pun berharap kepada masyarakat, khususnya yang memiliki kendaraan bermotor, agar melengkapi dokumen seperti SIM agar perjalanan kita menjadi aman dan lancar serta selamat sampai tujuan.
“Jangan membuat masyarakat menjadi resah dengan adanya video tersebut. Silahkan datang langsung kesini bagi warga yang ingin membuat atau memperpanjang SIM. Jangan melalui calo. Keselamatan kita menjadi prioritas utama karena keluarga kita menunggu kedatangan kita dalam keadaan selamat,” tutup Suriono diakhir ucapannya.

