TAKENGON — Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah bersama Polres Aceh Tengah dan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akan menerapkan penataan jam operasional serta pembatasan kuota harian BBM bersubsidi bagi konsumen di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan dalam masa sosialisasi dan uji coba terhitung 18 Agustus 2026, berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Pemkab Aceh Tengah, Polres Aceh Tengah dan pengelola SPBU.
Dalam pemberitahuan yang dikeluarkan Tim Terpadu Penataan BBM Bersubsidi Kabupaten Aceh Tengah, pengaturan tersebut mencakup jam pelayanan untuk Bio Solar dan Pertalite serta batas maksimal pembelian berdasarkan jenis kendaraan.
Untuk Bio Solar, pelayanan SPBU dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Sementara pelayanan Pertalite dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Selain pengaturan waktu pelayanan, terdapat pembatasan kuota harian untuk setiap kendaraan. Pada jenis BBM Pertalite, sepeda motor atau kendaraan roda dua dibatasi maksimal 6 liter per hari, becak atau kendaraan roda tiga maksimal 10 liter per hari, sedangkan kendaraan pribadi roda empat maksimal 30 liter per hari.
Adapun untuk Bio Solar, kendaraan pribadi roda empat mendapatkan batas maksimal 44 liter per hari. Angkutan umum, dump truck dan bus dibatasi maksimal 100 liter per hari, truk engkel maksimal 150 liter per hari, sedangkan tronton atau bus AKAP maksimal 190 liter per hari.
Tim terpadu juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi ketertiban antrean. Masyarakat dilarang keras memarkir atau menginapkan kendaraan maupun membuat antrean di bahu jalan sebelum waktu pelayanan dimulai.
Selain itu, pengisian BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan kode QR (barcode) yang sah dan sesuai dengan nomor polisi atau STNK kendaraan yang bersangkutan.
Pemerintah daerah dan aparat kepolisian berharap penataan tersebut dapat dipatuhi bersama sehingga proses distribusi BBM bersubsidi berjalan lebih tertib serta tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
Pemberitahuan tersebut ditandatangani Tim Terpadu Penataan BBM Bersubsidi Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari Pemkab Aceh Tengah dan Polres Aceh Tengah, dan diterbitkan di Takengon pada 16 Agustus 2026.
Masyarakat pengguna BBM bersubsidi di Kabupaten Aceh Tengah diimbau untuk memahami ketentuan tersebut sebelum datang ke SPBU, khususnya terkait jam pelayanan dan batas kuota harian masing-masing kendaraan.

