Upaya pemanfaatan energi terbarukan di sektor industri Sumatera Utara kembali mencatatkan capaian penting. PT Industri Karet Deli (IKD) secara resmi mulai mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap berdaya 10.004.630 watt peak atau setara 10 MWp di fasilitas produksinya di Kota Medan, Kamis (6/2/2026). Instalasi ini menempatkan IKD sebagai pemilik PLTS Atap terbesar di sektor industri di wilayah tersebut.
Keberadaan pembangkit surya ini menjadi bagian dari transformasi energi yang tengah dijalankan perusahaan untuk mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil. Selain mendukung agenda penurunan emisi karbon, pemanfaatan PLTS Atap juga memperkuat komitmen IKD dalam menerapkan praktik usaha yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan dan efisiensi jangka panjang.
PLTS Atap yang dibangun sepanjang 2025 tersebut diperkirakan mampu menyuplai energi bersih sebesar 12 hingga 13 gigawatt hour per tahun untuk kebutuhan operasional pabrik. Dari perspektif lingkungan, sistem ini dinilai mampu memangkas emisi karbon hingga sekitar 10.000 ton CO₂ setiap tahun, dampak ekologis yang setara dengan penyerapan emisi oleh ratusan ribu pohon dewasa.
Direktur PT Industri Karet Deli, Darkiat Tjangnaka, menilai pengoperasian PLTS Atap sebagai fondasi penting dalam penguatan ketahanan energi perusahaan. Menurutnya, pemanfaatan tenaga surya tidak hanya mendukung kebijakan nasional terkait transisi energi, tetapi juga meningkatkan efisiensi biaya operasional dan menjamin keberlangsungan pasokan listrik bagi aktivitas produksi. IKD, lanjutnya, terbuka untuk mengembangkan kapasitas pembangkit seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan energi perusahaan.
Peresmian proyek ini turut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, PLN, hingga perwakilan mitra internasional. Pemerintah Kota Medan mengapresiasi langkah IKD yang dinilai selaras dengan arah pembangunan daerah berbasis energi ramah lingkungan. PLN pun memandang inisiatif tersebut sebagai contoh nyata kontribusi sektor industri dalam penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), sekaligus diharapkan dapat memicu partisipasi pelaku usaha lain dalam mempercepat pemanfaatan energi baru dan terbarukan.

