Bank Indonesia (BI) sedang melakukan penelusuran atas temuan potongan uang kertas rupiah yang ditemukan di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kampung Serang, RT 02 RW 06, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Langkah ini diambil setelah rekaman video yang memperlihatkan temuan tersebut ramai beredar di media sosial dan menyedot perhatian publik.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan asal-usul serta proses pengelolaan uang tersebut. Menurutnya, bank sentral tidak tinggal diam terhadap informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan Ramdan saat dikonfirmasi pada Rabu (4/2/2026).
Ia menegaskan, seluruh pengelolaan uang rupiah—mulai dari peredaran hingga pemusnahan—selalu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Uang yang sudah tidak layak edar, baik karena rusak, cacat, lusuh, maupun ditarik dari peredaran, akan dimusnahkan melalui metode tertentu sehingga bentuk fisiknya tidak lagi menyerupai alat pembayaran yang sah.
Ramdan menjelaskan, pemusnahan uang kertas dilakukan di lingkungan kantor BI dengan prosedur pengawasan berlapis. Setelah itu, sisa hasil pemusnahan akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi milik pemerintah daerah. Sejak beberapa tahun terakhir, BI juga mulai menerapkan pendekatan ramah lingkungan dengan memanfaatkan limbah uang kertas melalui konsep waste to energy dan waste to product.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi memastikan bahwa potongan kertas yang ditemukan di TPS liar tersebut merupakan uang rupiah asli. Kepastian itu diperoleh setelah tim gabungan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Juru Bicara DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menyebut peninjauan melibatkan DLH Kabupaten dan Kota Bekasi, Ditjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup, tim penegakan hukum, serta aparat lingkungan setempat.

