Jakarta –
Gerakan Nasional Indonesia (GNI) Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi di ibu kota, bertujuan menegaskan rasa keadilan publik atas dua kasus dugaan pelanggaran hukum. Aksi dilakukan di depan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jumat (30/01) pukul 13.00 wib.
Di depan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, GNI Sumut menyoroti dugaan perlakuan istimewa dan fasilitas mewah yang dinikmati narapidana Samsul Tarigan di lembaga pemasyarakatan.
Informasi dan dokumentasi yang beredar telah menimbulkan keresahan, dianggap bertentangan dengan asas persamaan perlakuan warga binaan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan (2) undang-undang tersebut, pembebasan bersyarat hanya diberikan jika narapidana memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk perubahan sikap, penyesalan, dan tidak mengulangi tindak pidana. GNI Sumut menganggap Samsul belum memenuhi syarat tersebut.
Dari kasus ini, GNI Sumut mengajukan tujuh tuntutan, antara lain meninjau ulang dan menolak permohonan pembebasan bersyarat Samsul Tarigan, mengevaluasi perilakunya selama menjalani pidana, menghentikan fasilitas khusus jika terbukti melanggar aturan, memindahkannya ke Lapas Nusakambangan, menerapkan pengawasan ketat, menyelaraskan kebijakan pemasyarakatan dengan tujuan pembinaan, serta menerbitkan hasil evaluasi secara transparan.
Koordinator Aksi GNI Sumut Yudhi W. Pranata, menegaskan bahwa pemasyarakatan harus menjadi ruang pembinaan adil, bukan tempat privilese. “Pembebasan bersyarat adalah hak bersyarat, bukan hak mutlak. Negara wajib bersikap tegas jika ditemukan pelanggaran,” katanya.
Pada hari yang sama, di depan Gedung KPK RI, GNI Sumut mendesak pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan oknum Anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi PDI Perjuangan berinisial JT. Ada indikasi ketidakwajaran harta kekayaan dan aliran dana yang terkait dengan dugaan penguasaan lahan PTPN II seluas ±80 hektare di Semayang, Binjai, yang sedang diproses hukum oleh orang tua JT.
Tuntutan di KPK meliputi klarifikasi LHKPN, penelusuran asal-usul harta, penyelidikan TPPU, penindakan sesuai hukum jika ada pelanggaran, serta panggilan pemeriksaan untuk menjamin kepastian hukum dan kesetaraan di depan hukum.
Yudhi menegaskan bahwa GNI Sumut akan terus mengawal dan memantau perkembangan kedua kasus melalui jalur hukum dan aksi lanjutan. “Kami ingin memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Transparansi aparat penegak hukum menentukan kepercayaan publik,” pungkasnya.

