Block "iklan-atas" not found

Titik Terang > BISNIS > Audit Bukan Vonis: Membaca Sikap Penerimaan Pemerintah atas Pemeriksaan Keuangan

Audit Bukan Vonis: Membaca Sikap Penerimaan Pemerintah atas Pemeriksaan Keuangan

Pemeriksaan laporan keuangan instansi pemerintah kerap dipersepsikan publik secara sederhana: apakah sebuah instansi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau tidak. Padahal, di balik satu opini tersebut terdapat proses panjang yang mencerminkan cara pemerintah mengelola uang rakyat dan, yang lebih penting, bagaimana mereka menyikapi evaluasi dari pihak pemeriksa.

Audit keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kantor Akuntan Publik (KAP), maupun auditor internal sejatinya dirancang sebagai instrumen perbaikan. Hasilnya tidak hanya berupa opini, tetapi juga temuan dan rekomendasi yang bertujuan memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap standar dan regulasi. Nilai audit justru terletak pada proses belajar yang muncul setelah pemeriksaan dilakukan.

Di sinilah konsep sikap penerimaan (acceptance attitude) menjadi krusial. Penerimaan bukan sekadar menyatakan setuju atas hasil audit atau menandatangani laporan pemeriksaan. Sikap ini mencakup keterbukaan selama pemeriksaan, pengakuan atas kelemahan yang ada, serta kesediaan melakukan perbaikan secara nyata dan berkelanjutan.

Periode 2020–2025 menjadi ujian tersendiri bagi sikap penerimaan tersebut. Pandemi COVID-19 memaksa pemerintah bergerak cepat melalui realokasi dan refocusing anggaran dalam skala besar. Kecepatan ini, meski diperlukan, memunculkan berbagai persoalan administrasi yang kemudian tercermin dalam laporan hasil pemeriksaan. Menariknya, banyak instansi memilih menerima temuan audit dan menyatakan komitmen untuk berbenah.

Namun, penerimaan tidak selalu berarti perubahan. Ketika temuan serupa terus berulang dari tahun ke tahun, muncul pertanyaan penting: apakah penerimaan tersebut bersifat substansial atau hanya formalitas? Di sinilah perbedaan antara menerima sebagai kewajiban administratif dan menerima sebagai dorongan perubahan menjadi sangat relevan.

Sikap penerimaan dipengaruhi oleh banyak faktor, mulai dari budaya organisasi, kompetensi sumber daya manusia, hingga dukungan pimpinan. Individu yang memahami manfaat audit cenderung lebih terbuka, sementara lingkungan kerja yang menekankan sanksi tanpa edukasi justru melahirkan resistensi. Faktor eksternal seperti tekanan publik, kejelasan regulasi, dan kesiapan teknologi juga turut membentuk cara instansi menghadapi pemeriksaan.

Implikasinya pun tidak kecil. Instansi yang proaktif menerima audit umumnya mampu meningkatkan kualitas laporan keuangan, memperbaiki sistem pengendalian, dan memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, sikap pasif atau defensif berisiko menurunkan opini audit, merusak reputasi, bahkan menghambat reformasi pengelolaan keuangan.

Pada akhirnya, audit bukanlah vonis, melainkan kesempatan. Pemeriksaan keuangan akan kehilangan maknanya jika hanya diperlakukan sebagai rutinitas tahunan. Sebaliknya, dengan sikap penerimaan yang tulus dan berorientasi pada perbaikan, audit dapat menjadi pintu masuk menuju tata kelola keuangan pemerintah yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.

Oleh : Dr Ismi Affandi SE,Ak M Si.CA, CERA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *