Block "iklan-atas" not found

Titik Terang > BISNIS > “Di Balik Koreksi Pajak: Kesalahan Pemeriksa yang Memicu Sengketa”

“Di Balik Koreksi Pajak: Kesalahan Pemeriksa yang Memicu Sengketa”

Pemeriksaan pajak kerap dipersepsikan sebagai proses final yang sulit dibantah. Namun, di balik angka-angka koreksi dan lembaran kertas kerja pemeriksa, tersimpan ruang tafsir yang tidak selalu hitam-putih. Kesalahan pemeriksa pajak dalam konteks ini bukan semata kesalahan prosedur, melainkan potensi kekeliruan dalam membaca data, memahami transaksi, atau menerapkan metodologi pemeriksaan. Celah inilah yang sering menjadi pintu masuk sengketa antara fiskus dan Wajib Pajak.

Salah satu titik rawan sengketa muncul saat pemeriksa menggunakan metode pengujian arus piutang untuk menetapkan peredaran usaha. Sekilas tampak objektif, tetapi masalah muncul ketika seluruh penerimaan bank dianggap sebagai hasil penjualan. Bagi Wajib Pajak, asumsi ini bisa menyesatkan. Tidak sedikit penerimaan kas yang berasal dari pinjaman, setoran modal, atau transaksi non-penjualan lainnya. Ketika perbedaan ini diabaikan, koreksi pajak pun berpotensi melenceng dari substansi ekonomi yang sebenarnya.

Ketegangan berikutnya sering terjadi pada koreksi Harga Pokok Penjualan yang tidak sejalan dengan DPP PPN. Pemeriksa kerap menyamakan seluruh HPP dengan pembelian yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Padahal, realitas bisnis jauh lebih kompleks. Pembelian dari non-PKP atau transaksi impor dapat secara sah menciptakan perbedaan data antara PPh dan PPN. Tanpa pengujian mendalam atas asal-usul pembelian, ekualisasi yang dilakukan justru berubah menjadi sumber persoalan baru.

Persoalan tidak berhenti di situ. Penetapan biaya non-deductible dan koreksi atas kewajiban pemotongan PPh juga menyimpan unsur subjektivitas yang tinggi. Apakah sebuah biaya benar-benar tidak terkait dengan kegiatan usaha? Apakah suatu pembayaran merupakan objek pajak atau hanya reimbursement? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini sangat bergantung pada ketelitian dan kekuatan bukti pemeriksa. Pada akhirnya, meski pemeriksaan telah mengikuti standar, kesalahan interpretasi dan metodologi tetap menjadi alasan klasik Wajib Pajak untuk melawan koreksi dan membawa perkara ke ranah sengketa pajak.

Dr Ismi Affandi SE,Ak Msi.CA,CERA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *