Seorang Kepala Lingkungan (Kepling) berinisial HN di Kelurahan Griya Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, resmi dicopot dari jabatannya setelah diduga menyalahgunakan bantuan untuk korban banjir. Keputusan tegas tersebut diambil oleh Wali Kota Medan, Rico Waas, usai menerima laporan dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum aparatur kelurahan tersebut.
Kecurigaan masyarakat bermula dari beredarnya sebuah video yang memperlihatkan HN diduga memindahkan barang-barang bantuan yang seharusnya disalurkan kepada warga terdampak banjir. Dalam video itu, HN beralasan bahwa bantuan tersebut disimpan di toko milik orang lain untuk keperluan dapur umum. Namun fakta di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian, di mana warga yang meminta bantuan hanya diberikan tiga butir telur, sehingga memicu kekecewaan dan dugaan kuat adanya manipulasi.
Wali Kota Medan, Rico Waas, menegaskan bahwa penyelewengan tersebut benar terjadi setelah pihaknya melakukan pemantauan dan konfirmasi ke Kelurahan Griya Martubung. “Kita sudah monitor dan sudah konfirmasi kembali dengan lurah. Dan akhirnya bisa diselesaikan dari pihak kelurahan. Dicopotlah, karena itu kan melakukan kesalahan,” ujar Rico Waas pada Senin, 8 Desember 2025. Ia menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi praktik penyimpangan dalam proses penyaluran bantuan bencana. “Saya tekankan, saya tidak mau ada kejadian-kejadian terutama Kepling, lurah, memain-mainkan bantuan. Sekali lagi saya tekankan, saya tidak main-main,” tegasnya.
Pencopotan HN diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pemerintahan di bawahnya untuk bertindak transparan dan bertanggung jawab dalam setiap penyaluran bantuan. Tindakan ini juga diharapkan dapat memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap proses distribusi logistik bantuan, khususnya di tengah situasi darurat yang menuntut integritas dan kecepatan penanganan.
