Block "iklan-atas" not found

Titik Terang > MEBIDANG > BINJAI > Hindari Calo Dalam Pembuatan SIM

Hindari Calo Dalam Pembuatan SIM

Binjai –

Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Binjai kini semakin mudah dan transparan. Namun, di balik kemudahan itu, masih ada saja masyarakat yang tergiur menggunakan jasa calo demi proses cepat. Padahal, cara tersebut justru berisiko dan tidak dijamin keabsahannya.

Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Binjai AKP Samsul Arifin, SE, kembali menegaskan agar warga tidak menggunakan jasa calo dalam pembuatan SIM. Ia menekankan bahwa kepolisian tidak bertanggung jawab atas segala bentuk praktik percaloan yang marak di luar sistem resmi.

Kasat Lantas Polres Binjai AKP Samsul Arifin mengatakan, Satlantas Binjai sudah membuat imbauan resmi agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo.

“Kami pihak Satlantas Polres Binjai tidak bertanggung jawab bila masyarakat menggunakan jasa calo,” tegasnya, Selasa (14/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah lama menolak praktik percaloan dan memastikan setiap pemohon SIM wajib mengikuti proses resmi, mulai dari ujian teori hingga praktik.

AKP Samsul menegaskan, SIM bukan sekadar kartu identitas seperti KTP, melainkan bukti kompetensi seseorang dalam berkendara.

“Kami melarang calo dari dulu. Harus ikut ujian, karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas,” ujarnya.

Melalui ujian teori dan praktik, kepolisian memastikan bahwa pemohon benar-benar memahami aturan lalu lintas dan mampu mengemudi dengan aman.

Lebih lanjut, Kasat Lantas Binjai menjelaskan bahwa proses pembuatan dan pengajuan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri. Melalui peraturan ini, biaya pembuatan SIM ditetapkan secara resmi dan transparan agar masyarakat mengetahui tarif yang sebenarnya tanpa perlu khawatir terhadap pungutan liar.

Untuk diketahui, biaya resmi penerbitan SIM tahun 2024 yakni Rp120.000 untuk SIM A, Rp120.000 untuk SIM BI, Rp120.000 untuk SIM BII, Rp100.000 untuk SIM C, Rp100.000 untuk SIM CI, Rp100.000 untuk SIM CII, serta Rp50.000 untuk SIM D dan SIM DI. Biaya tersebut belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi yang wajib dijalani setiap pemohon.

AKP Samsul menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Telegram ST/2387/X/YANLL/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi selaku Kakorlantas atas nama Kapolri, pemeriksaan kesehatan dan psikologi kini dilakukan di luar Satpas. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh dokter dan psikolog yang telah ditunjuk, dengan biaya yang dipungut langsung oleh penyedia layanan tersebut.

Dalam surat itu juga disebutkan, petugas pelayanan dilarang memanfaatkan proses pemeriksaan untuk melakukan pungutan tambahan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Langkah ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga integritas pelayanan publik serta mencegah terjadinya penyimpangan di lapangan.

Selanjutnya, AKP Samsul mengingatkan bahwa setiap pemohon SIM harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan prosedur yang telah diatur. Pemohon wajib membawa dokumen seperti KTP, bukti lulus tes kesehatan dan psikologi, serta mengikuti ujian teori dan praktik. Proses tersebut, katanya, bukan sekadar formalitas, melainkan upaya untuk memastikan hanya pengendara yang benar-benar layak yang memperoleh SIM.

Kasat Lantas Binjai juga menyoroti bahwa penggunaan jasa calo bukan solusi, melainkan masalah baru. Selain berisiko penipuan, masyarakat yang menggunakan calo juga berpotensi mendapatkan SIM yang tidak sah.

“Dengan sistem pelayanan yang sekarang sudah lebih terbuka, masyarakat sebenarnya tidak perlu takut atau ragu untuk mengurus sendiri. Semua tahapan bisa diikuti dengan mudah dan transparan,” jelasnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk turut serta membudayakan tertib lalu lintas di Kota Binjai. Menurutnya, kepemilikan SIM yang sah adalah bagian dari kesadaran hukum dan tanggung jawab sebagai pengguna jalan.

“Mari kita bersama-sama menjadi pelopor keselamatan dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” tuturnya.

Melalui imbauan ini, Satlantas Polres Binjai berharap masyarakat semakin sadar bahwa pengurusan SIM tanpa calo bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga cerminan kejujuran dan tanggung jawab. Dengan mengikuti prosedur resmi, masyarakat turut mendukung pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas di Kota Binjai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *