Block "iklan-atas" not found

Titik Terang > MEBIDANG > MEDAN > Sindikat Perdagangan Bayi di Medan Terbongkar, Polisi Tangkap 8 Orang

Sindikat Perdagangan Bayi di Medan Terbongkar, Polisi Tangkap 8 Orang

Kasus sindikat perdagangan bayi mengguncang publik setelah Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar praktik kejahatan kemanusiaan itu di Kota Medan. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting, Medan Baru, yang menjadi lokasi aktivitas sindikat penjualan bayi baru lahir. Dalam operasi tersebut, polisi menyelamatkan seorang bayi berusia 3 hari beserta ibunya yang kini mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan.

Sebanyak delapan orang berhasil diamankan dalam penggerebekan itu. Mereka terdiri atas tujuh perempuan dan satu laki-laki dengan inisial BDS alias TBD, SRR, AD, SS, MS, PT, MM alias BL, dan JES. Penangkapan ini menjadi perhatian publik mengingat modus kejahatan yang meresahkan sekaligus menodai nilai kemanusiaan.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol M Ikang Putra, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Benar, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut telah mengamankan delapan orang sehubungan dengan dugaan tindak pidana penjualan dan/atau perdagangan anak dan/atau perdagangan orang,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

Ikang menegaskan, delapan orang yang diamankan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Total tersangka delapan orang. Sebanyak tujuh orang perempuan dan satu orang laki-laki. Kini semuanya telah dibawa ke Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Penyidikan masih terus didalami untuk mengetahui peran masing-masing tersangka,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *