Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali, telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025), Nizar mengaku dicecar penyidik mengenai mekanisme penerbitan surat keputusan (SK) penentuan kuota haji. “Ya biasa, nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua,” ujar Nizar.
Dalam keterangannya, Nizar menjelaskan secara singkat proses penerbitan SK di Kemenag. Menurutnya, alur dimulai dari pemrakarsa, kemudian naik ke Sekjen, dilanjutkan ke Biro Hukum untuk dibahas bersama, hingga akhirnya dilakukan proses paraf sebelum SK ditetapkan. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui soal pengaturan kuota haji secara teknis. “Soal itu nggak tau, karena Sekjen bukan leading sector-nya haji, haji ada Direktorat Jenderal PHU,” jelasnya.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 meski status perkara telah naik ke penyidikan. Lembaga antirasuah tersebut juga telah mencegah tiga orang ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, serta bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan agar ketiganya tetap berada di Indonesia guna kepentingan penyidikan.
Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Indonesia tahun 2024 usai lobi Presiden Joko Widodo kepada Arab Saudi. Namun, kebijakan pembagiannya justru diduga menyalahi aturan karena kuota khusus melebihi batas 8 persen sesuai UU Haji. Akibatnya, 8.400 jemaah reguler yang sudah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat. KPK menduga kerugian negara mencapai Rp 1 triliun, dengan indikasi adanya praktik jual beli kuota haji antara oknum Kemenag dan pihak travel, dengan nilai berkisar Rp 42 juta hingga Rp 113 juta per orang.

