Binjai –
Polisi menetapkan salah satu Ketua organisasi masyarakat (ormas) di Langkat berinisial B sebagai tersangka, Selasa (26/8/2025).
Sebelumnya, beredar kabar bahwa B telah ditahan. Informasi itu semakin kuat setelah kuasa hukumnya, Pengadilen Sembiring, terlihat beberapa kali berada di Polres Binjai.
- “Belum ada kepastian. Nanti kalau sudah jelas saya kabari,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp, Minggu (24/8/2025).
Pihak kepolisian melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi juga membenarkan status tersangka tersebut.
“Statusnya sudah tersangka. Tapi saya juga belum tahu kasus apa,” ucapnya melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (25/8).
Sejak dikabarkan ditahan pada Sabtu (23/8) malam, hingga kini belum diketahui secara pasti kasus apa yang menjerat B. Publik masih menunggu kejelasan terkait penahanan salah satu tokoh ormas di Langkat itu.
Menariknya, pasca penangkapan, masyarakat mengirimkan papan bunga ucapan terima kasih kepada Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo. Namun, belasan papan bunga tersebut justru hilang, diduga dicuri orang tak dikenal.
Sebuah video berdurasi 43 detik yang beredar di masyarakat memperlihatkan papan bunga itu diangkut menggunakan mobil pick-up oleh sekelompok orang.

