Akhir Juli 2025 lalu, Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap lima pelaku judi online (judol) di wilayah Bantul. Kelimanya berinisial RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24). Namun, penangkapan ini justru memicu kontroversi. Publik menilai para pelaku bukan sekadar pemain biasa, melainkan orang yang memanfaatkan celah sistem sehingga merugikan bandar. Muncul pula desakan agar polisi lebih fokus memburu bandar besar.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa RDS adalah otak di balik aksi ini. Ia menyediakan link atau situs judol beserta perangkat komputer, lalu mengarahkan empat orang anak buahnya untuk bermain. Modus mereka memanfaatkan promosi situs judol yang memberi fee setiap kali membuka akun baru. Skema tersebut dijalankan selama setahun, dengan keuntungan mencapai Rp 50 juta per bulan masuk ke rekening RDS, sementara anak buahnya digaji Rp 1,5 juta per minggu.
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional dengan melibatkan tim intelijen. Setelah pemeriksaan, kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena menjalankan praktik judol dengan mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs promosi pengguna baru.
Saat ini, kasus telah masuk tahap penyidikan. Polda DIY menegaskan tidak akan pandang bulu terhadap semua pihak yang terlibat perjudian. “Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar, semua akan ditindak. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” tegas Slamet.
 
  
 
 Home
Home
 
							 
							