Seorang pria lanjut usia berinisial AK (60) ditangkap aparat Satresnarkoba Polrestabes Medan karena kedapatan menjual sabu di kawasan Jalan Mapilindo, Kecamatan Medan Perjuangan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan warga sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli. Dalam operasi itu, AK menyerahkan satu paket sabu seberat 1,41 gram kepada petugas yang menyamar, hingga akhirnya ia ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengungkapkan bahwa pelaku mengaku nekat menjual sabu karena alasan ekonomi. “Sabu itu dijual seharga Rp100 ribu per paket. AK mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial KJ yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelasnya.
Diketahui, AK merupakan residivis kasus narkotika dan kini kembali harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
 
  
 
 Home
Home
 
							 
							