Block "iklan-atas" not found

Titik Terang > NASIONAL > Cegah Kejahatan Keuangan, PPATK dan OJK Siapkan Langkah Tegas untuk Rekening Dormant

Cegah Kejahatan Keuangan, PPATK dan OJK Siapkan Langkah Tegas untuk Rekening Dormant

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir sementara rekening-rekening bank yang berstatus dormant sebagai upaya pencegahan kejahatan finansial. Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif melakukan transaksi seperti penyetoran, penarikan, atau transfer selama periode tertentu, umumnya antara tiga hingga enam bulan. Banyaknya rekening tak aktif yang dijual atau digunakan untuk praktik pencucian uang menjadi alasan utama pengetatan kebijakan ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa setiap bank memiliki kewenangan dalam mengelola dan mengawasi rekening dormant sesuai dengan kebijakan internalnya. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa kondisi seperti banyaknya rekening milik satu nasabah, atau rekening milik nasabah yang telah meninggal, menjadi penyebab umum rekening berstatus dormant.

Merespons hal tersebut, PT Bank CIMB Niaga Tbk. mengungkapkan bahwa rekening dormant dapat diblokir atau ditutup bila terindikasi disalahgunakan untuk aktivitas kriminal. Permintaan pemblokiran juga dapat datang dari berbagai lembaga resmi seperti Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, hingga KPK. Selain itu, sistem bank akan menutup otomatis rekening dormant yang memiliki saldo nol.

Kendati demikian, rekening dormant tetap diakui sebagai hak milik nasabah. Direktur Operasional dan Teknologi Informasi CIMB Niaga, Rico Usthavia Frans, menegaskan bahwa rekening tetap dikenai biaya administrasi bulanan sampai saldo habis jika tidak segera diaktifkan kembali. Nasabah diimbau untuk melakukan pengecekan rutin terhadap seluruh rekeningnya guna menghindari pemblokiran yang tidak diinginkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *