Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, menyatakan keterkejutannya atas pemberitaan sejumlah media yang menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan. Dipa menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya maupun Dahlan Iskan belum menerima surat resmi dari Polda Jawa Timur terkait status hukum tersebut.
Menurut Dipa, perkara yang menjerat mantan Menteri BUMN itu masih dalam proses sengketa perdata di Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum dinilai janggal. Ia mempertanyakan mengapa media bisa lebih dulu mengetahui status tersebut tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak kuasa hukum atau kepada Dahlan Iskan sendiri.
Dalam keterangan lebih lanjut, Johanes Dipa mengungkapkan bahwa Dahlan Iskan tengah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) karena merasa belum menerima pembagian deviden dari PT Jawa Pos. Ia menduga, kabar penetapan tersangka yang mendadak ini bisa jadi merupakan bagian dari upaya untuk mengganggu proses hukum perdata yang sedang berjalan.
Lebih jauh, Dipa menilai bahwa pemberitaan yang beredar di media tanpa dasar resmi bisa masuk dalam kategori pembunuhan karakter terhadap kliennya. Ia meminta agar publik tidak langsung mempercayai informasi tersebut sebelum ada klarifikasi langsung dari pihak Polda Jatim. Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Julest Abraham Abast, belum memberikan tanggapan apa pun.