Kepolisian Resor Kota Palu (Polres Palu) berhasil mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial APR (16) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara, Minggu (29/6/2025). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan pada 23 Juni lalu. Enam hari kemudian, APR ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 38,964 gram dan sejumlah peralatan lainnya.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menyampaikan keprihatinannya terhadap keterlibatan anak di bawah umur dalam jaringan narkoba. “Kami sangat prihatin karena pelaku masih di bawah umur. Ini menandakan bahwa jaringan narkoba kini menyasar generasi muda,” ujarnya, dikutip dari Antara. Deny menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh APR dari seseorang bernama Ikhi yang berada di kawasan yang sama. Rencananya, barang haram itu akan digunakan sekaligus diedarkan kembali. Polisi telah menyita tiga paket sabu, plastik klip kosong, alat hisap, timbangan digital, serta barang pribadi milik pelaku yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Saat ini, APR menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga telah melakukan tes urine, pemeriksaan saksi, dan dokumentasi untuk proses hukum. Kapolres Palu mengajak masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menekan peredaran narkoba, terutama yang menyasar lingkungan anak dan remaja.