Titik Terang > HUKUM & KRIMINAL > Kuasa Hukum Jokowi: Publikasi Ijazah Bisa Picu Kekacauan dan Jadi Preseden Buruk

Kuasa Hukum Jokowi: Publikasi Ijazah Bisa Picu Kekacauan dan Jadi Preseden Buruk

Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa pihaknya memilih untuk tidak membuka ijazah Jokowi ke publik demi menghindari kekacauan dan dampak buruk ke depannya. Dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Minggu (15/6/2025), Yakup menilai jika seseorang yang dituduh harus menunjukkan ijazah hanya untuk membantah tudingan, maka hal serupa bisa dialami banyak tokoh lain di negeri ini. “Kalau semua yang dituduh dipaksa memperlihatkan ijazahnya, negara ini bisa kacau,” ujar Yakup.

Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan sesuai prinsip hukum, pihak yang menuduh seharusnya yang bertanggung jawab membuktikan tuduhannya, bukan sebaliknya. Atas dasar itu, pihak Jokowi memilih membuktikan keaslian ijazah melalui jalur hukum, bukan melalui tekanan publik. “Yang mengajukan tuduhan, dia yang harus menunjukkan bukti. Itu prinsip dasar dalam hukum,” kata Yakup.

Yakup juga menyoroti bahwa memperlihatkan ijazah ke publik belum tentu bisa menjawab keraguan. Menurutnya, tidak semua orang memiliki kapasitas untuk membedakan dokumen asli dan palsu. Bahkan jika ditunjukkan langsung di depan mata, publik bisa saja tetap tidak percaya. “Kalau saya bawa dan perlihatkan ijazahnya, apa mereka bisa langsung tahu itu asli? Kan belum tentu juga,” jelasnya. Karena itu, ia meminta masyarakat percaya pada hasil verifikasi dari Puslabfor Mabes Polri yang telah menyatakan ijazah tersebut asli.

Sebelumnya, Jokowi resmi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, dengan nomor laporan LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Presiden menyebut langkah ini penting agar isu ini tidak berkembang liar dan bisa diselesaikan secara hukum. “Ini sebenarnya hal sepele, cuma tuduhan soal ijazah palsu. Tapi tetap harus dibawa ke jalur hukum supaya semuanya jelas,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan di Polda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *