Titik Terang > MEBIDANG > MEDAN > Pidsus Tipiter Polres Bekuk 2 Pembuat SIM Palsu

Pidsus Tipiter Polres Bekuk 2 Pembuat SIM Palsu

 

MEDAN- Titikterang | Unit Tipidsus Subnit Tipiter Sat Reskrim Polrestabes  Medan dan Unit Regident Satlantas Polrestabes Medan membekuk 2 tersangka pembuat SIM palsu di kawasan Jalan Mahoni, Medan Timur dan Jalan Sei Deli, Medan Barat. Hasil interogasi, keduanya sudah menjalankan praktik pemalsuan SIM ini selama 1 tahun.

Kanit Pidsus, Iptu Andik Wira didampingi Kanit Regident, Iptu Janitra Giri dalam keterangan persnya, Sabtu (24/11) menjelaskan, pengungkapan ini bermula adanya informasi yang diterima dari masyarakat adanya pembuatan SIM palsu di kawasan Jalan Mahoni, Kecamatan Medan Timur. 

Menindaklanjuti informasi ini, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk salah seorang tersangka, OIM (48) warga Jalan HM Said, Gang Mesjid, Kelurahan Sidorame Barat 1, Kecamatan Medan Perjuangan. 

Usai mengamankan OIM, petugas melakukan pengembangan dan berhasil membekuk seorang tersangka lainnya, IML (42) warga Jalan Ndoro Wati, Lorong Gereja, Kelurahan Sidorame Barat 1, Kecamatan Medan Perjuangan. “Dalam pengakuannya tersangka IML mengakui bekerjasama dengan tersangka, OIM dalam pembuatan SIM palsu. Dan perbuatannya ini sudah dilakukan setahun lebih,”jelasnya. 

Tak sampai disitu, petugas kembali melakukan pengembangan di kos kosan di Jalan Sei Deli, Kecamatan Medan Barat dan ditemukan beberapa barang bukti dari tersangka, IML. Selanjutnya Terduga pelaku dan barang bukti diamankan Ke Komando untuk proses L

Lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 263 KUHPidana Tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *