Kasus kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil dan garmen terbesar di Asia Tenggara, kini memasuki babak baru dengan munculnya dugaan tindak pidana korupsi. Kejaksaan Agung tengah menyelidiki pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah yang diduga disalahgunakan, menyebabkan kerugian besar pada keuangan negara. Tiga tersangka telah ditetapkan, termasuk mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, serta dua pejabat bank dari BJB dan Bank DKI.
Kejagung mengungkapkan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan Sritex, yang pada 2021 mencatat kerugian hingga US$1,08 miliar atau Rp15,66 triliun, padahal setahun sebelumnya masih mencetak laba besar. Penurunan pendapatan yang signifikan hingga 35% dibanding tahun sebelumnya memicu keterpurukan Sritex, yang pada akhirnya mengajukan restrukturisasi utang sebesar Rp12,9 triliun melalui mekanisme PKPU. Ekspansi agresif yang dibiayai utang berbunga tinggi semakin memperparah kondisi keuangan perusahaan.
Total utang Sritex terus membengkak dan tercatat mencapai Rp24,5 triliun pada September 2024, termasuk kredit macet dari sejumlah bank daerah dan bank milik negara. Outstanding kredit yang belum dilunasi kepada Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, serta sindikasi BNI, BRI, dan LPEI, mencapai Rp3,58 triliun. Sritex juga diketahui menerima fasilitas kredit dari lebih dari 20 bank swasta lainnya.
Kejatuhan Sritex menjadi gambaran nyata bagaimana kombinasi dari tata kelola internal yang buruk, ekspansi tak terkendali, serta tekanan eksternal seperti pandemi dan persaingan global, bisa menjatuhkan perusahaan raksasa. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi sektor industri dan perbankan, bahwa pengawasan kredit dan manajemen risiko adalah kunci untuk menjaga keberlanjutan bisnis, terutama di tengah dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian.

