Titik Terang > NASIONAL > Peraturan Baru Batas Gratis Ongkir Mulai Diterapkan, Pelaku E-Commerce Angkat Bicara

Peraturan Baru Batas Gratis Ongkir Mulai Diterapkan, Pelaku E-Commerce Angkat Bicara

Kebijakan baru soal pembatasan layanan gratis ongkir yang hanya boleh dilakukan tiga hari dalam sebulan menuai perhatian dari pelaku industri digital. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mempertanyakan kejelasan teknis Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025, yang dinilai bisa berimbas besar terhadap kelangsungan promosi e-commerce, khususnya bagi UMKM dan startup logistik yang sedang tumbuh.

Ketua idEA, Hilmi Adrianto, menyebutkan bahwa gratis ongkir bukan sekadar “gimmick” pemasaran, melainkan jembatan nyata bagi pelaku usaha kecil menjangkau pembeli di luar kota besar. “Kalau pembatasan ini dijalankan tanpa kejelasan hitung-hitungan dan mekanisme pengawasan yang transparan, dampaknya bisa serius bagi ekosistem digital yang baru tumbuh ini,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/5/2025).

Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa aturan ini hadir demi melindungi para kurir dan menciptakan ekosistem logistik yang lebih adil. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menyatakan bahwa negara tidak bisa hanya berpihak pada sisi konsumen. “Kita juga harus melindungi kurir yang seringkali jadi pihak paling terdampak, apalagi banyak dari mereka bekerja tanpa perlindungan yang layak,” ujarnya.

idEA kini tergabung dalam task force bersama pemerintah untuk memastikan implementasi aturan ini tidak memberatkan pelaku usaha digital. Mereka mendorong agar dialog tetap terbuka, solusi tetap inovatif, dan kebijakan tidak mematikan semangat tumbuh UMKM. “Gratis ongkir bukan hanya soal ongkos kirim—ini soal akses ekonomi,” tegas Hilmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *