Titik Terang > MEBIDANG > MEDAN > Kasat Lantas Beri Penjelasan Soal Video Viral Anggotanya

Kasat Lantas Beri Penjelasan Soal Video Viral Anggotanya

 

MEDAN-Titikterang | Menanggapi informasi yang sempat viral di sosial media seorang polisi diduga melakukan pungli terhadap pengendara sepeda motor dengan dalih tilang, pengendara dimintai uang Rp 200 ribu. Kemudian uang tersebut dikirim melalui dompet digital Dana.

Menanggapi informasi itu, Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita pada wartawan, Selasa  (13/5) membenarkan jika anggotanya Bripka HM melakukan kesalahan prosedur dalam melakukan penilangan terhadap pengendara.

Lebih jauh, peristiwa penilangan itu terjadi, Jumat (9/5) malam. Saat itu Bripka HM yang sedang piket pada malam itu berjalan dari kediamannya menuju Polsek Medan Baru. Di perjalanan, ia menemukan pengendara yang berbonceng tiga menggunakan satu unit sepeda motor tanpa helm. Ketiganya pun digiring petugas ke depan Mapolsek Medan Baru.

“Tetap salah dan sudah dilapor ke Pimpinan, nanti tinggal menunggu disposisi dan akan ditindak lanjuti oleh paminal. Yang bersangkutan akan tetap diproses sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya,”jelasnya.

Seharusnya, lanjut Parwita, personel tersebut memberikan Briva kepada pelanggar. Atau bisa juga memberikan lembaran tilang berwarna merah agar pelanggar menghadiri persidangan di pengadilan.

“Seharusnya, setelah ditilang diberikan briva kepada pelanggar. Jadi pelanggar yang mentransfer ke rekening briva tersebut. Boleh juga pelanggar diberi lembaran tilang berwarna merah. Nanti yang bersangkutan bisa menghadiri sidang di pengadilan. Tapi ini sudah viral dan kami klarifikasi kejadian tersebut,” tuturnya.

Parwita juga membantah jika anggotanya telah menerima transferan dana tersebut. Hal itu terbukti dengan tidak ditemukannya transferan Dana ke rekening Bripka HM. “Yang viral kan terkait transfer uang melalui aplikasi dana. Hasil pemeriksaan kami dan Paminal, tidak ada transfer dana ke rekening petugas,” ucapnya.

Selain itu, Kasat juga menjelaskan bahwa pihaknya akan mencari pembuat dan penyebar video. Tujuannya, untuk mengklarifikasi informasi yang beredar. Pasalnya, hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya bukti transfer ke rek Bripka HM.

“Agar ini sama-sama berimbang jadi yang bersangkutan juga harus membuat klarifikasi terkait berita yang disebarkan. Karena yang Bripka HM setelah kami periksa tidak ada menerima transferan dana,” ujarnya.

Dalam caption yang dikutip dari akun @medanheadlinestv menuliskan jika peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Baru.

“Polisi lalu lintas minta transfer Rp 200 ribu saat melakukan tilang di kawasan Polsek Medan Baru. Kejadian Jumat malam, (9/5/2025),” tulis narasi dalam akun tersebut.(YY/Ml)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *