Dua pria di Medan, Andi Wahab Simamora dan Hermansyah Putra Nasution, dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan karena terbukti melakukan pemerasan dengan menyamar sebagai jaksa. Keduanya mencoreng nama institusi penegak hukum dengan memanfaatkan identitas palsu untuk menekan seorang pengusaha alat kesehatan.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Deny Syahputra, Selasa (6/5), Andi dan Hermansyah terbukti secara bersama-sama memeras Donar Agustinus Siregar. Andi mengaku sebagai jaksa intelijen Kejati Sumut dan menunjukkan kartu identitas palsu saat bertemu korban, lalu meminta uang dengan dalih pelatihan jabatan.
Merasa ditekan dan diancam bahwa proyek usahanya akan diperiksa, korban menyerahkan uang tunai Rp1 juta yang langsung diberikan kepada Hermansyah. Namun, aksi tersebut tak berlangsung lama karena tim intelijen Kejati Sumut segera menggagalkan upaya tersebut dan menangkap para pelaku.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah merusak citra kejaksaan dan menggerus kepercayaan publik. Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara. Kedua terdakwa dan pihak jaksa masih diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap hukum selanjutnya.