Titik Terang > MEBIDANG > LANGKAT > JMI-SU: Copot Kadis Dan Kabid Pemdes PMD

JMI-SU: Copot Kadis Dan Kabid Pemdes PMD

LANGKAT – Titikterang | Mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Independen Sumatera Utara (JMI-SU) menggelar aksi di Kantor Bupati Langkat, Kantor Dinas PMD dan Kejari Langkat, Senin (5/5).

Dalam aksinya, puluhan mahasiswa menuntut agar bupati mencopot Kadis PMD yang dianggap tidak mampu mengemban amanah sesuai Perda Kabupaten Langkat.

Ketua JMI-SU, Rizky Dhani Munthe, kepada wartawan mengatakan, ada beberapa tuntutan yang disampaikan, yakni meminta kepada Bupati Langkat Syah Afandin, segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas PMD.

Kemudian, sebutnya, meminta bupati segera mengeluarkan surat rekomendasi pencopotan Kadis PMD yang dianggap tidak mampu mengemban amanah, Kejari Langkat agar segera memanggil dan memeriksa kepala dinas PMD beserta oknum yang dianggap melakukan pungli.

Selanjutnya, sambung Rizky, meminta Kejari Langkat segera melakukan tindakan sebagaimana mestinya dan langsung turun ke lapangan guna menyelesaikan kasus tersebut, mendesak Kepala Dinas PMD Langkat menjalankan fungsinya dalam mengembangkan dan penerapan program penataan desa-desa.

Amatan di lapangan, massa sempat memblokir pintu masuk kantor Bupati Langkat karena tuntutannya tidak ditanggapi. Akibatnya, sejumlah warga yang ingin masuk ke kantor Bupati Langkat harus balik arah.

Di sisi lain, Fraksi PDI-Perjuangan mendukung tuntutan masyarakat, agar Bupati Langkat Syah Afandin, mengevaluasi jabatan Kepala Dinas PMD.

“Jika benar ada pungutan uang untuk penyaluran DD dan sengaja memperlambat penyaluran DD ke desa-desa, Fraksi PDIP mendukung desakan masyarakat yang disampaikan mahasiswa. Namun, jika karena berkasnya belum lengkap, kepala desa harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas PMD Nuriansyah Putra membantah tuduhan adanya kutipan terhadap para kepala desa. “Soal kutipan itu tidak benar. Kutipan dana Rp1 juta per desa untuk pencairan DD itu tidak benar,” tegasnya.

“Saya sudah panggil Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Ardi Sofiyan. Saat itu dia mengatakan tidak ada memungut dana pencairan dari kepala desa,” ungkap Nuriansyah. (tp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *