Titik Terang > MEBIDANG > LANGKAT > Sidang Kasus PPPK Langkat, Saksi Akui Serahkan Rp15 Juta Ke Saiful Abdi

Sidang Kasus PPPK Langkat, Saksi Akui Serahkan Rp15 Juta Ke Saiful Abdi

LANGKAT – Titikterang | Sidang kasus kecurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, dengan menghadirkan saksi Dian Novindra, Senin (28/4).
Dalam sidang tersebut saksi Dian Novindra secara terang-terangan mengaku memberikan uang kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi sebesar Rp15.000.000 agar lolos menjadi PPPK.
Kepada ketua majelis hakim yang memimpin sidang, Ahmad Ukhayat, dirinya mengaku bertemu dengan Saiful di rumahnya.
Dian Novindra menjelaskan, pertemuan itu terjadi sebanyak empat kali. Awalnya dia ditemani sang ibu untuk ketemu terdakwa Saiful.
Diterangkannya, ia telah hampir 20 tahun mengajar sebagai guru honorer, dengan gaji Rp900.000 per bulan. Setelah melihat pendaftaran PPPK, dia langsung ikut. Sebelum ujian, dia bersama ibunya yang merupakan pensiunan kepala sekolah bertemu dengan terdakwa Saiful di rumahnya, di Jalan Proklamasi Langkat.
Kepada ketua majelis hakim, ia mengaku empat kali bertemu dengan Saiful. “Pertemuan pertama saya dengan ibu saya, bicara di rumah Saiful, kemudian pada pertemuan kedua dan ketiga kalinya, saya sendiri,” kata Dian.
Dikatannya, pada pertemuan ketiga tersebut, ia memberikan uang sebesar Rp15.000.000 untuk membantunya agar lolos sebagai PPPK dan uang tersebut dia letakkan di kursi panjang yang ada di ruang tamu rumah Saiful.
“Saya katakan kepada terdakwa, kekurangan saya kasih waktu saya lulus. Terdakwa Saiful katakan, ya sudah uang tarok situ. Kemudian saya pulang. Itu sebelum ujian. Karena kawan saya banyak honor dengar-dengar bayar Rp40.000.000, makanya saya bilang sisanya nanti waktu lulus,” lanjut Dian.
Pada tahap ujian tahap pertama yakni Computer Assisted Test (CAT), Dian lolos dengan nilai 556. Namun, pada tahap Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), Dian dinyatakan gagal.
Pada saat SKTT, dinyatakan tidak lulus, Dian kemudian kembali menemui terdakwa Saiful di rumahnya. Kepadanya, Saiful mengaku telah membantu memberikan nilai kepada Dian dalam SKTT.
“Dia bilang lulus, sudah saya kasih nilai tinggi. Sembari dia melihatkan bundelan yang ada nilai saya. Nama saya nomor 108 dengan ada tulisan prioritas,” kata Dian.
Karena tidak lulus, Dian kembali menemui Saiful. Niatnya ingin mempertanyakan uang yang dia beri. Namun terdakwa Saiful tak menanggapi.
Sedangkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi yang kini jadi terdakwa, membantah menerima uang dari Dian Novindra.
Kepada majelis hakim, Saiful membantah menerima uang sebesar Rp 15 juta untuk membantu meloloskan Dian dalam seleksi PPPK tahun 2023.
“Memang pada saat itu kami sedang main bola dengan Forkompinda dan dia wasitnya. Kemudian disampaikan agar dia dibantu karena dia honor, saya bilang siap. Nanti saya bantu nilai,” kata Saiful.
“Yang kedua saya bersumpah demi Allah, saya tidak pernah menerima uang Dian satu rupiah pun,” lanjutnya.
Adapun tersangka dalam kasus kecurangan ini antara lain, Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syahputra Depari, dan Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat Alex Sander. (tp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *