Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini mulai diberlakukan hari ini, Rabu (30/4), sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025. Tujuannya adalah untuk menekan polusi udara, mengurangi kemacetan, dan menumbuhkan budaya mobilitas ramah lingkungan di kalangan pegawai pemerintahan.
Untuk memantau pelaksanaan, setiap ASN harus mengirimkan swafoto saat menggunakan angkutan umum, lengkap dengan informasi lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan. Foto ini dilaporkan kepada admin kepegawaian yang kemudian merekap dan memverifikasinya. Hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinan perangkat daerah dan disampaikan ke Gubernur melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Beragam moda transportasi bisa digunakan, mulai dari TransJakarta, MRT, LRT, KRL Commuter Line, hingga angkot dan kapal. ASN yang sedang hamil, sakit, atau memiliki tugas lapangan dengan mobilitas tinggi diberi pengecualian. Kepala BKD DKI, Chaidir, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata untuk membiasakan penggunaan transportasi umum dan memberi contoh positif kepada masyarakat luas.
Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, turut menjalankan kebijakan ini dengan naik TransJakarta dari rumah dinas menuju kantor. Ia mengaku perjalanan lancar tanpa kemacetan. “Ini pengalaman menyenangkan dan bisa jadi kebiasaan baru yang baik bagi ASN,” ujarnya. Selain mengurangi beban lalu lintas, langkah ini dinilai dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya transportasi massal yang efisien dan berkelanjutan.