Titik Terang > MEBIDANG > MEDAN > Tim URC Patumbak Tembak 2 Pelaku Curat

Tim URC Patumbak Tembak 2 Pelaku Curat

 

PATUMBAK-Titikterang | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Patumbak menembak dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa dan kerap beraksi di seputaran wilayah Kota Medan.

Informasi dihimpun dari kepolisian, Rabu (23/4)menyebutkan, kejadian bermula saat korban Imam Afifulloh (24) sedang beristirahat di mess Jalan STM, Gang Persatuan, Kelurahan Siti Rejo II, Kecamatan Medan Amplas. Korban memarkirkan sepeda motor skuter metik bernomor polisi BK  4241 RAR di ruang tamu, dan ponsel korban diletakkan di atas tempat tidur.

Sekitar pukul 05.00 WIB korban yang hendak melaksanakan salat subuh terbangun dan mendapati sepeda motor berikut ponselnya sudah raib dibawa kabur para pelaku. Guna memastikan kejadian tersebut, korban mengecek CCTV. Ternyata ada 3 ( tiga ) orang laki – laki melakukan pencurian pada pukul 03.00 WIB di mess yang ditinggali korban. Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Patumbak.

Usai menerima laporan korban, Tim URC Polsek Patumbak di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar  melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan rekaman CCTV yg ada di lokasi serta dari informasi masyarakat, petugas mengantongi ciri – ciri serta keberadaan para pelaku  para pelaku yang sering nongkrong di seputaran Simpang Limun, Medan.

Tim kemudian mendapat informasi bahwa salah seorang pelaku sedang berada di salah satu Warnet di kawasan Simpang Limun, Medan. Selanjutnya Tim URC  bergerak kelokasi dan berhasil mengamankan pelaku, DD (28).  Dari pelaku DD ,tim melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan dua pelaku lainnya yakni  E (42) dan P alias M.

Saat hendak mengamankan pelaku, E di kawasan Jalan STM kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap Tim dengan memukul salah satu petugas dan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku yang berusaha melarikan diri dengan menembak kaki kedua pelaku sehingga kedua pelaku tersungkur ke tanah. Selanjutnya kedua pelaku di amankan dan di boyong ke RS Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis.

Tim kini sedang mengejar pelaku lainnya, P alias M yang sudah masuk dalam DPO. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(YS/Ml)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *