Block "iklan-atas" not found

Titik Terang > MEBIDANG > DELI SERDANG > Kuasa Hukum Erik Barus: Klien Kami Tak Pernah Lakukan Penganiayaan

Kuasa Hukum Erik Barus: Klien Kami Tak Pernah Lakukan Penganiayaan

LUBUK PAKAM-Titikterang | Albasius Depari, SH Kuasa Hukum korban dugaan kriminalisasi yang kini jadi terdakwa di PN Lubuk Pakam, Erik Barus tegas mengatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap pelapor, Ferdinan Ginting. Bahkan dalam video yang dijadikan bukti oleh JPU  dan diputar di hadapan Majelis Hakim sama sekali tidak ada unsur penganiayaan yang dilakukan Erik Barus.

“Bukti rekaman video yang dimiliki oleh JPU ternyata tidak memperlihatkan bahwa Erik Barus sebagai pelaku penganiayaan, bahwa tidak ada dalam rekaman video aksi tarik menarik antara Ferdinan Ginting dan Erik Barus hingga pergelangan tangan pelapor, Ferdinan Ginting lebam dan retak, dan juga tidak ada sundulan ke wajah seperti disebut dalam dakwaan hingga mengakibatkan bibir Ferdinan Ginting pecah,”tegas Albasius Depari, SH pada wartawan, Selasa (22/4) di PN Lubuk Pakam.

Albasius Depari SH juga menegaskan mereka menolak replik dari JPU. Sebab, dalam potongan rekaman video yang dimiliki JPU tidak ada sedikitpun tarik menarik hingga menyebabkan tangan Ferdinan Ginting lebam dan retak. Begitu juga dengan benturan, tidak ada terjadi anatara Ferdinan dan Erik hingga bibir pecah.

“Sedangkan dalam rekaman video yang kami miliki memperlihatkan sangat lengkap, ada semua peristiwa terjadi dengan jelas. Bahwa terlihat Ferdinan Ginting jatuh dengan telak dan tidak ada benturan antara mereka. Rekaman video dari awal sampai akhir kejadiaan kita memilikinya. Jadi semua adalah kebohongan. Semakin jelas bahwa semua ini bentuk dugaan kriminalisasi,”tegasnya.

Sementara Decy Tambunan, istri terdakwa menegaskan dirinya berada di lokasi dan memiliki rekaman vidio yang full dan bukan potongan. Ia mengaskan tidak ada aksi pemukulan seperti dakwaan JPU. “Semua adalah kebohongan. Jadi kami berharap agar Majelis Hakim memberikan keadilan sedail-adilnya. Jangan penjarakan orang yang tidak pernah membuat kesalahan,”tukasnya.(YS/Ml)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *