Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengungkapkan alasan di balik rencana revisi aturan usia pensiun prajurit TNI. Menurutnya, ada ketidakadilan jika dibandingkan dengan usia pensiun di institusi lain, seperti ASN, yang menetapkan usia pensiun hingga 58 atau 60 tahun. “TNI Tamtama dan Bintara hanya pensiun di usia 53, menurut hemat saya ini ada ketidakadilan,” ujar Utut dalam rapat dengar pendapat bersama Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri), Senin (10/3/2025).
Utut menekankan bahwa ketidakadilan tersebut tidak seharusnya terjadi mengingat pengabdian besar prajurit TNI terhadap negara, yang siap untuk bertugas dalam berbagai kondisi, seperti bencana alam atau operasi tempur. “Mereka ready untuk urusan apa saja, mulai dari tsunami, tempur, sampai yang lainnya. Minta maaf kalau ini dianggap subjektivitas saya,” ungkap Utut, yang juga menyoroti pentingnya memberikan keadilan bagi prajurit TNI.
Sebagai referensi, Utut membandingkan usia pensiun prajurit TNI dengan militer di negara lain seperti Amerika Serikat dan Belanda, yang menetapkan usia pensiun lebih lama, yakni 62 tahun. “Ini bagian dari referensi. Kalau dari konsep kesamaptaan, usia 53 dugaan saja masih jos atau masih top markotop,” ujar Utut, yang berharap agar kebijakan ini dapat membawa perubahan positif bagi kesejahteraan prajurit TNI.
Seiring dengan rencana revisi ini, DPR RI juga telah memutuskan untuk memasukkan RUU TNI ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Pembahasan RUU ini akan dilakukan oleh Komisi I DPR RI, yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi prajurit TNI, sesuai dengan besarnya pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.

