Sersan Satu (Sertu) Rafsin Hermawan, salah satu terdakwa dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area Tol Tangerang-Merak, dituntut pidana penjara selama empat tahun. Rafsin didakwa berperan sebagai penadah mobil yang dipindahtangankan oleh terdakwa lainnya. “Terdakwa tiga, pidana pokok penjara selama 4 tahun, dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara, dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” ujar Oditur Militer Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).
Selain pidana penjara, Rafsin juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli Abu Bakar, salah satu korban penembakan dalam insiden tersebut. Dalam kasus ini, Rafsin terlibat dalam aksi penyerahan mobil yang sebelumnya disewakan oleh Ilyas namun dipindahtangankan tanpa sepengetahuan korban.
Tuntutan lebih berat dijatuhkan kepada dua terdakwa lainnya, anggota TNI AL KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Bambang dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan TNI, serta diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas sebesar Rp 209 juta dan kepada keluarga Ramli sebesar Rp 146 juta. Sementara, Akbar Adli juga dituntut membayar restitusi kepada kedua keluarga korban dengan jumlah yang sama seperti Rafsin.
Peristiwa penembakan yang menimpa Ilyas Abdurrahman terjadi pada 2 Januari 2025, saat korban berusaha mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan kepada terdakwa Bambang Apri Atmojo dan kawan-kawan. Dalam insiden tersebut, Ilyas meninggal dunia, sementara Ramli Abu Bakar yang juga terlibat, mengalami luka tembak. Bambang dan Akbar dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sedangkan Rafsin dikenakan dakwaan penadahan.