Block "iklan-atas" not found

Titik Terang > HUKUM & KRIMINAL > MK Batalkan Kemenangan Pilkada 2024 di Beberapa Daerah, Pemungutan Suara Ulang Ditetapkan

MK Batalkan Kemenangan Pilkada 2024 di Beberapa Daerah, Pemungutan Suara Ulang Ditetapkan

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025, membacakan putusan atas 40 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, ini memutuskan untuk membatalkan kemenangan sejumlah calon kepala daerah yang terlibat dalam berbagai persoalan. Sebagai dampaknya, beberapa daerah di Indonesia diwajibkan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu daerah yang terdampak adalah Kabupaten Tasikmalaya, di mana calon bupati petahana, Ade Sugianto, didiskualifikasi karena persoalan masa jabatannya. MK menilai bahwa Ade Sugianto, yang sebelumnya menggantikan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum, tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024. Keputusan ini mengharuskan dilakukannya PSU di Tasikmalaya dan membatalkan kemenangan Ade Sugianto dalam Pilkada 2024.

Di Kabupaten Serang, MK juga memutuskan untuk membatalkan hasil Pilkada 2024 dan memerintahkan PSU setelah adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, yang memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon. MK menyatakan bahwa dukungan tersebut melanggar prinsip netralitas yang harus dijaga dalam proses pemilu, yang turut memengaruhi keputusan politik kepala desa.

Selain itu, di Mahakam Ulu dan Empat Lawang, MK turut membatalkan kemenangan pasangan calon dan memerintahkan PSU. Di Mahakam Ulu, pasangan Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah terbukti melakukan pelanggaran terstruktur dan sistematis dalam bentuk kontrak politik dengan kepala desa. Sementara itu, di Kabupaten Empat Lawang, MK juga memerintahkan PSU setelah membatalkan kemenangan pasangan Joncik Muhammad dan Arifa’i, dengan alasan administratif yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *