Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dalam kasus pagar laut yang ditemukan di Tangerang dan beberapa wilayah lainnya. Dalam upayanya, pihak kepolisian memanggil sejumlah pihak terkait yang terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk dimintai keterangan. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian, BPN, serta KKP terkait perkara ini.
Sementara ini, Djuhandani mengungkapkan bahwa penyelidikan masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan. Ia belum mengungkapkan berapa banyak saksi yang akan diperiksa, namun memastikan bahwa pemanggilan klarifikasi akan dilakukan setelah bahan keterangan terkumpul. “Kami akan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap bahan-bahan yang kita dapatkan,” ujarnya. Terkait kemungkinan adanya tersangka, Djuhandani menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum dapat memastikan karena masih dalam tahap penyelidikan.
Kasus pagar laut ini juga mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, memastikan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh KPK akan saling melengkapi dengan proses yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Tessa menambahkan bahwa KPK akan melakukan analisis dan verifikasi untuk mencari sisi-sisi yang mungkin belum terungkap oleh Kejagung, dengan fokus pada kemungkinan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kejaksaan Agung masih melakukan pengamatan terhadap kasus ini dan belum menentukan objek perkara korupsinya. Tessa menegaskan bahwa KPK akan melihat dari sudut pandang yang berbeda untuk mengungkap potensi tindak pidana korupsi yang dapat ditindaklanjuti. Pihak KPK berharap penyelidikan yang dilakukan dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai dugaan korupsi dalam kasus pagar laut ini.