Titik Terang > NASIONAL > Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Tak Ada Sertifikat Pagar Laut di Kawasan PSN Mauk Barat

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Tak Ada Sertifikat Pagar Laut di Kawasan PSN Mauk Barat

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya belum menemukan adanya sertifikat terkait pagar laut di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berlokasi di Desa Mauk Barat, Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar laut tersebut membentang sepanjang 30,16 kilometer dan dinyatakan ilegal. Hal ini disampaikan Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/1/2025).

Dalam pemaparannya, Nusron menyebut bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 desa dan enam kecamatan yang terdapat pembangunan pagar laut tersebut. Hasilnya, di kawasan PSN Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, tidak ditemukan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM). “Mauk Barat, ini nanti kawasan PSN, dan sampai saat ini belum ada sertifikatnya,” ujar Nusron.

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa dari total 16 desa, hanya dua desa yang ditemukan memiliki sertifikat, yakni Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji dan Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri. Di Desa Kohod, tercatat ada 263 SHGB dengan luas total 390,7985 hektare serta 17 bidang SHM seluas 22,934 hektare. Dari jumlah tersebut, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat dan masih terus mencocokkan dengan garis pantai yang ada. Sementara itu, di Desa Karang Serang ditemukan tiga bidang sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 2019.

Nusron menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menemukan sertifikat di 14 desa lainnya, termasuk di kawasan PSN Desa Mauk Barat. Ia juga menampik berbagai klaim yang beredar di media sosial terkait kepemilikan lahan di daerah tersebut. “Kami sudah cek satu per satu, tidak ada sertifikat di kawasan itu,” tegasnya. Pemerintah akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan status kepemilikan tanah dan legalitas pembangunan pagar laut tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *