Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025. Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan, perubahan ini sejalan dengan visi Kemendikdasmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. “Alasannya diganti karena kami ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,” ujar Mu’ti di Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Mu’ti menegaskan bahwa SPMB bukan sekadar perubahan nama, tetapi juga mencerminkan kebijakan baru yang lebih inklusif dan berkualitas. Salah satu perubahannya adalah peningkatan persentase penerimaan melalui jalur non-akademik, termasuk jalur kepemimpinan bagi siswa yang aktif dalam organisasi seperti OSIS. Selain itu, jalur afirmasi juga diperluas dengan menambah kuota bagi penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu.
Dalam sistem SPMB 2025, terdapat empat jalur utama penerimaan siswa baru, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur mutasi, dan jalur prestasi. Untuk jenjang SD, tidak ada perubahan sistem, sementara untuk SMP dan SMA, beberapa aturan dalam sistem PPDB sebelumnya akan dievaluasi dan diperbaiki. “Yang sudah baik tetap dipertahankan, tetapi yang masih lemah akan diperbaiki agar penerimaan siswa lebih adil dan merata,” jelas Mu’ti.
Perubahan sistem ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi seluruh anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu, sesuai dengan prinsip keadilan dan pemerataan pendidikan. Pemerintah juga akan terus memantau pelaksanaan SPMB agar berjalan transparan dan sesuai dengan tujuan awal perubahan kebijakan ini.