Titik Terang > NASIONAL > Kemenag Akselerasi Program PPG Dalam Jabatan, 625 Ribu Guru Jadi Target Hingga 2026

Kemenag Akselerasi Program PPG Dalam Jabatan, 625 Ribu Guru Jadi Target Hingga 2026

Mulai tahun 2025, Kementerian Agama (Kemenag) akan mempercepat pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi guru binaannya. Program ini mencakup guru madrasah serta guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu di sekolah umum. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa percepatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas, serta kesejahteraan guru dalam mendukung kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran. Sebanyak 625.481 guru ditargetkan mengikuti PPG ini dalam dua tahun mendatang.

Menurut Nasaruddin Umar, hingga saat ini masih terdapat ratusan ribu guru yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Rinciannya mencakup 484.678 guru madrasah, 95.367 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, 29.002 guru agama Kristen, 11.157 guru agama Katolik, 4.412 guru agama Hindu, 689 guru agama Buddha, dan 179 guru agama Khonghucu. “Kami telah membentuk Panitia Nasional Pendidikan Profesi Guru Kemenag untuk memastikan program ini dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menambahkan bahwa pelaksanaan PPG dilakukan serentak melalui satu pintu panitia nasional. Hal ini bertujuan untuk mengimplementasikan nilai-nilai Moderasi Beragama dan mempermudah koordinasi antar unit pembina. “Isu yang dihadapi oleh para guru lintas agama hampir serupa, sehingga pendekatan terpadu ini menjadi pilihan terbaik,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag, Thobib Al-Asyhar, menargetkan bahwa pada 2025 akan ada 269.168 guru yang mengikuti PPG, sementara 356.313 guru lainnya menyusul pada 2026. Pelaksanaan PPG akan dilakukan dalam beberapa angkatan, dimulai pada Maret 2025 dengan 80.000 hingga 100.000 peserta di angkatan pertama. Program ini juga mensyaratkan seleksi administrasi berbasis data dan beberapa ketentuan khusus, seperti kualifikasi minimal S-1/D-IV dan status aktif sebagai guru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *